GALAMEDIA - Guru pesantren di Kota Bandung hamili santriwati hingga melahirkan. Kasus yang terjadi di Kota Bandung itu kini sudah disidangkan.
Guru pesantren di Kota Bandung berinisial HW (36) itu melakukan aksi bejatnya di pesantren, hotel hingga apertemen di Kota Bandung.
"Perbuatan terdakwa dilakukan diberbagai tempat," ujar Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jabar, Dodi Gazali Emil kepada wartawan, Rabu, 8 Desember 2021.
Dodi mengungkapkan, sejumlah tempat yang dijadikan tempat HW melampiaskan nafsu setannya yaitu di yayasan KS, yayasan pesantren TM, pesantren MH, dan Basecamp terdakwa.
Kemudian di apartemen TS, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N dan Hotel R.
"Perbuatan terdakwa dilakukan sekitar tahun 2016 sampai dengan 2021," jelas Dodi.
Sebagai tenaga pendidik, HW melakukan perbuatan bejatnya dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
"Memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya. Perbuatan mana harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri," kata Dodi.