GALAMEDIA - Keterlaluan! Seorang oknum guru ngaji di Bandung didakwa telah mencabuli belasan santrinya sendiri.
Oknum guru ngaji berinisial H itu kini harus berhadapan dengan hukum. Ia dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
Kasus dugaan pencabulan itu mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis, 11 November 2021.
Baca Juga: Peristiwa 12 November: Dua Pesawat Bertabrakan di Langit India, 349 Orang Dinyatakan Meninggal Dunia
Sidang digelar secara tertutup di Ruang 3. Agenda sidang yakni pembacaan surat dakwaan untuk terdakwa H, oleh JAksa Penuntut Umum (JPU) Agus Murjoko.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut terdakwa sekitar tahun 2016-2021, berprofesi sebagai guru/pendidik salah satu pesantren di Kota Bandung, telah melakukan perbuatan asusila terhadap para santri di bawah umur.
Sekitar Januari 2021 bertempat di Kecamatan Cibiru dan di beberapa tempat lainnya, terdakwa diduga telah melakukan perbuatan tak senonoh terhadap santri di bawah umur.
Baca Juga: Aktivis Dakwah Hilmi Firdausi Disebut Ustadz Cabul: Mungkin Ada Benarnya Juga Sih
Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan para korban terganggu secara psikologi kejiwaannya. Korban pun dibawa ke RS untuk di visum et revertum.