Keterlaluan! Oknum Guru Ngaji Cabuli Belasan Santri, Dijerat Pasal Berlapis Terancam 15 Tahun Penjara

- 11 November 2021, 20:33 WIB
Ilustrasi pencabulan.
Ilustrasi pencabulan. /Pixabay/

Sementara visum yg dikeluarkan RS Bhayangkara Sartika, memunculkan hasil mengejutkan.

Hasil pemeriksaan akhir dari 14 korban antara lain selaput dara tidak utuh dan mengalami perobekan selaput dara.

Baca Juga: Rocky Gerung: Jokowi Sendiri yang Undang Kerusakan dan Membiarkan Kerusakan Berlanjut

JPU Agus Murjoko mendakwa terdakwa H dengan pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat (1) dan (3) Pasal 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 65 ayat (1) KUHP maksimal 15 Tahun penjara.

Saat ini terdakwa ditahan di Rutan Kebonwaru Bandung.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x