Sementara visum yg dikeluarkan RS Bhayangkara Sartika, memunculkan hasil mengejutkan.
Hasil pemeriksaan akhir dari 14 korban antara lain selaput dara tidak utuh dan mengalami perobekan selaput dara.
Baca Juga: Rocky Gerung: Jokowi Sendiri yang Undang Kerusakan dan Membiarkan Kerusakan Berlanjut
JPU Agus Murjoko mendakwa terdakwa H dengan pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat (1) dan (3) Pasal 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 65 ayat (1) KUHP maksimal 15 Tahun penjara.
Saat ini terdakwa ditahan di Rutan Kebonwaru Bandung.***