GALAMEDIA - Ngeri! Guru pesantren di Kota Bandung hamili santriwati hingga melahirkan. Kasus yang terjadi di Kota Bandung itu kini sudah disidangkan.
Oknum guru pesantren berinisial HW itu kini harus berhadapan dengan hukum. Ia dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
Kasus dugaan pencabulan itu sudah mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis, 11 November 2021.
Baca Juga: Demokrat Bilang yang Buat Mangkrak Proyek Hambalang adalah Jokowi: Hitung Saja Ruginya
Guru pesantren itu ternyata tak cuma memperkosa belasan santriwatinya. Selain membuat hamil, HW juga melakukan pemerkosaan terhadap korban berulang kali.
"Yang lain disetubuhi berulang kali," ujar Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung Agus Mudjoko saat dikonfirmasi, Rabu, 8 Desember 2021.
Agus menyatakan perbuatan HW itu dilakukan dari mulai 2016-2021 di beberapa tempat di Bandung. Korban mencapai 14 orang.
"Rata-rata semua korban trauma berat," ujarnya.
Baca Juga: BRI Dorong Petani Jeruk Naik Kelas Dengan Kucurkan Modal hingga Pendampingan Usaha