Baca Juga: PDIP Ingin Ahok Geser Anies Baswedan, Hasto Kristiyanto Minta Gibran Rakabuming Tiru Risma
"Sekarang masih diperiksa," katanya, dikutip dari Antara.
Penangkapan ini menjadi kali kedua Naufal Samudra berurusan dengan aparat penegak hukum terkait penyalahgunaan narkotika.
Sebelumnya, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menciduk artis sinetron Naufal Samudra pada Selasa, 14 April 2020, karena menggunakan narkoba jenis ganja sintetis dalam rokok elektrik atau "vape."
Baca Juga: Heny Subiakto Bela Ferdinand: Cuitannya adalah Pendapat, Tidak Masuk ke UU ITE
Saat dites urine, hasil tersangka NS menunjukkan hasil negatif. Namun NS mengakui belum lama mengkonsumsi narkoba melalui cairan rokok elektrik.
Meski demikian polisi tetap menjerat Naufal dengan Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika karena kedapatan menyimpan dua botol kecil narkoba jenis ganja sintetis.***