Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara: Kami Berserahlah Insya Allah...

- 11 Januari 2022, 15:34 WIB
Kuasa hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie akan ajukan banding atas vonis hukum setahun penjara karena merasa keberatan.
Kuasa hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie akan ajukan banding atas vonis hukum setahun penjara karena merasa keberatan. /ANTARA FOTO/Agus./

Hukuman ini diputuskan karena sudah ditetapkan barang bukti berupa 1 buah plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,5653 gram dan 1 buah alat penghisap narkotika jenis sabu.

Setelah vonis tersebut terlihat Nia Ramadhani tidak mengeluarkan sepatah katapun dan meneteskan air mata.

Wa Ode Nur Zenab Kuasa Hukum Nia dan Ardi mengatakan tetap menghormati apapun keputusan Hakim. Tapi tetap dalam hal ini sebenarnya mereka pantas untuk mendapatkan rehabilitasi.

Baca Juga: Kalahkan Brazil! Menkes Ungkapkan Indonesia Berada di Posisi 4 Terkait Capaian Vaksinasi Covid-19

“Jelas bahwa mereka ini adalah penyalahgunaan narkoba, pemakaian sudah berulang kali dan ada ketergantungan psikis serta fisik, secara undang undang wajib untuk direhabilitasi tapi hakim berpendapat lain jadi saya menghargai itu,” kata Kuasa Hukum Nia dan Ardi.

Sebelumnya vonis, sepasang suami istri ini telah menjalani masa rehabilitasinya selama kurang lebih lima bulan di tempat rehabilitasi Fan Campus, Cisarua, Jawa Barat.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah