Positif Pakai Ganja, Ardhito Pramono Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

- 13 Januari 2022, 19:24 WIB
Ardhito Pramono.
Ardhito Pramono. /Foto : Tangkapan layar / Instagram / @ardhitopramono/

GALAMEDIA - Ardhito Pramono terancam hukuman 4 tahun penjara dalam kasus penyalahgunaan ganja.

Hukuman bagi Ardhito Pramono merujuk pasal 127 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara empat tahun.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan saat ini status Ardhito Pramono sendiri sudah naik menjadi tersangka.

Baca Juga: Ardhito Pramono Konsumsi Ganja Hampir 11 Tahun, Alasannya Bikin Mencengangkan

"Ardhito Pramono saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kepemilikan narkotika jenis ganja," ujarnya, dikutip Galamedia dari Antara, Kamis 13 Januari 2022.

Ardhito Pramono diketahui telah mengkonsumsi ganja hampir 11 tahun.

Alasan Ardhito Pramono nekat menggunakan barang haram tersebut hanyalah untuk menenangkan diri dan lebih fokus dalam pekerjaan.

Baca Juga: Jawaban Tegas Manajemen Persib: Indra Mustafa Masih jadi Bagian Skuad Maung Bandung

"Yang bersangkutan mengakui mengenal ganja sejak 2011, sempat terhenti beberapa saat, kemudian aktif kembali menggunakan pada 2020 sampai tertangkap kemarin," tuturnya.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x