Dalam penangkapan yang terjadi pada Rabu 12 Januari 2022 kemarin, polisi mengamankan beberapa barang bukti berupa ganja seberat 4,80 gram, satu bungkus kertas papir, 21 butir pil Alprazolam dan satu buah telepon seluler (ponsel) iPhone 12.
Polisi menangkap Ardhito di rumahnya di kawasan Jakarta Timur tanpa perlawanan.***