Dituntut Dua Tahun Penjara, Jerinx SID Semprot Adam Deni: Dosa dan Kesalahannya Lebih Banyak dari Saya

- 20 Februari 2022, 08:36 WIB
Terdakwa musisi I Gede Ari Astina atau Jerinx (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat 18 Februari 2022. Jerinx dituntut dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan atas kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik kepada Adam Deni.
Terdakwa musisi I Gede Ari Astina atau Jerinx (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat 18 Februari 2022. Jerinx dituntut dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan atas kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik kepada Adam Deni. /ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah

"Yang melaporkan saya ini ternyata dosanya jauh lebih banyak dari saya, kejahatan-kejahatan Adam Deni itu jauh lebih banyak dari saya," sambungnya.

Sebagai informasi, Jerinx didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.***

Halaman:

Editor: Annisa Nur Fadillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x