GALAMEDIA - Musisi I Gede Aryastina alias Jerinx SID dituntut hukuman pidana dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tuntutan dibacakan JPU dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, di Kemayoran, Jakarta, Jumat, 18 Februari 2022.
JPU menuntut Jerinx SID 2 tahun penjara atas perbuatannya dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman, kekerasan, atau menakut-nakuti yang ditujukan kepada Adam Deni.
Dalam perkara tersebut, Jerinx didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.
Baca Juga: 'Bela' Khalid Basalamah Soal Wayang Haram, Dedi Mulyadi: Kalau Cuma Bisa Mengecam Tidak Ada Artinya
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama dua tahun dikurangi terdakwa berada dalam masa penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," tutur JPU I Gede Eka Haryana, di PN Jakarta Pusat.
Selain hukuman penjara, drummer band Superman is Dead (SID) itu juga dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta, dan apabila tidak membayar denda diganti pidana kurungan selama 2 bulan.
Adapun dalam sidang tuntutan tersebut, Jaksa menyebutkan hal-hal yang memberatkan terdakwa, yakni perbuatan yang menimbulkan rasa takut pada diri korban, karena korban mempersepsikan bahwa kata-kata yang disampaikan oleh terdakwa adalah ancaman bagi dirinya.
Baca Juga: Ida Fauziyah Terancam Dipecat? Pengamat Desak Jokowi Untuk Tindak Tegas Menaker