GALAMEDIA - Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin membuka suara terkait polemik Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 (Permenaker 2/2022).
Seperti diketahui, Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Ida Fauziyah menjadi sorotan usai meneken Permenaker 2/2022 terkait pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) bagi peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).
Sebab, dalam peraturan tersebut, JHT baru bisa dicairkan bila peserta mencapai usia 56 tahun atau meninggal dunia.
Ujang Komarudin menilai aturan tersebut harus segera dicabut karena merugikan kaum buruh.
“Sangat tega sekali, buruh disuruh nunggu duitnya cair di usia 56 tahun. Kalau dia sengsara dan butuh uang, nyari di mana?” ujarnya kepada wartawan Jumat, 18 Februari 2022.
Baca Juga: Kaget Dana JHT Ditanam di Surat Utang Negara, Rizal Ramli: Walah-walah
Di tengah pandemi Covid-19, pemerintah seharusnya lebih peka terhadap persoalan masyarakat, termasuk soal buruh.
Oleh karena itu, pengamat politik ini mendesak agar pemerintah segera mencabut Permenaker 2/2022 yang dikeluarkan oleh Ida.
Baca Juga: Pepadi Kota Bandung Minta Aparat Hukum Tindak Tegas Ustadz Khalid Basalamah
Selain itu, dia mendesak agar uang buruh dikembalikan pada buruh, karena itu bukan uang pemerintah.