Ida Fauziah Jelaskan Terkait Aturan Baru JHT Cair Usia 56 Tahun: Pemerintah Hadir dengan Program Baru

- 18 Februari 2022, 13:45 WIB
Menaker Ida Fauziyah menjelaskan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai pengganti JHT.
Menaker Ida Fauziyah menjelaskan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai pengganti JHT. /Tangkapan layar YouTube Deddy Corbuzier

GALAMEDIA - Semakin ramai massa buruh demo terkait JHT yang hanya bisa dicairkan setelah usia 56 tahun.

Terkait hal tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menjelaskan peraturan baru pemerintah mengenai JHT tersebut.

"Sangat jahat, kalau pemerintah membiarkan ketika PHK dalam kondisi mereka tidak mendapatkan apa-apa, tidak bisa masuk ke pasar kerja, tidak bisa mengembangkan usaha, menjadi seorang wirausahawan itu pasti sangat jahat," ujarnya seperti dikutip Galamedia dari YouTube Deddy Corbuzier diunggah Jumat, 18 Februari 2022.

Baca Juga: Anies dan Ridwan Kamil Makin ‘Mesra’, Sementara Ganjar Masih Pusing dengan Kasus Wadas

Ida Fauziah menjelaskan jika pemerintah akan hadir ketika ada yang mengalami PHK dengan program baru yang disebut dengan jaminan kehilangan pekerjaan.

"Jaminan Kehilangan Pekerjaan ini adalah jaminan yang diberikan ketika teman-teman mengalami PHK, ini adalah program baru yang menyempurnakan program perlindungan sosial yang ada," ujar Ida Fauziah.

Dalam Undang-undang SJSN perlindungan kepada para pekerja ada berupa jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kesehatan.

Program-program tersebut sesuai dengan peruntukannya, apa bila ada yang sakit maka akan ada jaminan kesehatan, jika mengalami kecelakaan akan ada jaminan kecelakaan kerja, apabila mengalami kematian akan ada jaminan kematian, hingga memasuki usia pensiun dan tidak produktif lagi maka ada jaminan hari tua dan juga jaminan pensiun.

Baca Juga: Gaya Bintang Korea Kim Ha Neul, Hadiri Konferensi Pers Drama Kill Heel, Curi Perhatian Penggemar!

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x