Ida Fauziah Jelaskan Terkait Aturan Baru JHT Cair Usia 56 Tahun: Pemerintah Hadir dengan Program Baru

- 18 Februari 2022, 13:45 WIB
Menaker Ida Fauziyah menjelaskan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai pengganti JHT.
Menaker Ida Fauziyah menjelaskan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai pengganti JHT. /Tangkapan layar YouTube Deddy Corbuzier

Jaminan hari tua akan berikan dalam bentuk uang secara langsung dari hasil iuran dan hasil pengembangan dari uang iuran.

Sedangkan jaminan pensiun itu tidak diberikan sekaligus tapi diberikan setiap bulannya ketika memasuki usia pensiun.

"Ini sebenarnya undang-undang sistem jaminan nasional kita, undang-undang nomor 40 tahun 2004," ujar Ida Fauziah.

Dari peraturan hal tersebut, pemerintah hadir dengan program baru untuk pekerja yang mengalami PHK.

Baca Juga: Cangkok Rahim dalam Pandangan Islam, MUI Sudah Keluarkan Fatwanya, Ini Isinya

"Maka pemerintah hadir dengan program baru, program baru ini tanpa ada iur dari temen-temen pekerja," ujarnya lagi.

Uang yang akan diberikan kepada pekerja yang terkena PHK sendiri berasal dari rekomposisi dari program JKK-JKM dan juga dari iuran pemerintah.

"Ini adalah hasil dari undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja kemudian diturunkan dengan peraturan pemerintah nomor 37 tahun 2021," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x