“Permenaker itu harus dicabut. Itu uang buruh, kembalikan ke buruh, bukan uang pemerintah,” tegasnya.
Tak sampai di situ, Ujang mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera memecat Ida yang telah mengeluarkan peraturan itu.
“Cabut permenaker tersebut dan ganti menterinya,” tandasnya.
Baca Juga: Pepadi Kota Bandung Minta Aparat Hukum Tindak Tegas Ustadz Khalid Basalamah
Aturan yang dikeluarkan oleh Ida itu memang menjadi sorotan karena dianggap merugikan kaum buruh.
Dalam beleid yang diteken pada 4 Februari 2022 lalu itu, diketahui bahwa manfaat JHT hanya dapat dicairkan jika peserta Jamsostek mencapai usia 56 tahun.
“Manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun," demikian ditulis dalam pasal 3 aturan tersebut dikutip Galamedia Sabtu, 12 Februari 2022.
Di sisi lain, Pps. Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar lembaga BP Jamsostek, Dian Agung Senoaji mengatakan, pencairan itu bisa secara otomatis diberikan atau sebelum usia 56 tahun jika peserta mengalami cacat tetap atau meninggal dunia.
Sementara pada Pasal 4. disebutkan bahwa JHT Jamsostek yang mencapai usia pensiun seperti dikatakan Pasal 3 itu termasuk bagi mereka yang berhenti bekerja.