Ida Fauziyah Terancam Dipecat? Pengamat Desak Jokowi Untuk Tindak Tegas Menaker

- 18 Februari 2022, 17:40 WIB
Ida Fauziyah Terancam Dipecat? Pengamat Desak Jokowi Untuk Tindak Tegas Menaker /Jokowi
Ida Fauziyah Terancam Dipecat? Pengamat Desak Jokowi Untuk Tindak Tegas Menaker /Jokowi /Instagram/@jokowi/

“Permenaker itu harus dicabut. Itu uang buruh, kembalikan ke buruh, bukan uang pemerintah,” tegasnya.

Tak sampai di situ, Ujang mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera memecat Ida yang telah mengeluarkan peraturan itu.

“Cabut permenaker tersebut dan ganti menterinya,” tandasnya.

Baca Juga: Pepadi Kota Bandung Minta Aparat Hukum Tindak Tegas Ustadz Khalid Basalamah

Aturan yang dikeluarkan oleh Ida itu memang menjadi sorotan karena dianggap merugikan kaum buruh.

Dalam beleid yang diteken pada 4 Februari 2022 lalu itu, diketahui bahwa manfaat JHT hanya dapat dicairkan jika peserta Jamsostek mencapai usia 56 tahun.

“Manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun," demikian ditulis dalam pasal 3 aturan tersebut dikutip Galamedia Sabtu, 12 Februari 2022.

Di sisi lain, Pps. Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar lembaga BP Jamsostek, Dian Agung Senoaji mengatakan, pencairan itu bisa secara otomatis diberikan atau sebelum usia 56 tahun jika peserta mengalami cacat tetap atau meninggal dunia.

Baca Juga: HEBOH Duet Penalti Anies Baswedan - Ridwan Kamil Berujung Duet RI 1, Fahri Hamzah pada Followers: Doakan!

Sementara pada Pasal 4. disebutkan bahwa JHT Jamsostek yang mencapai usia pensiun seperti dikatakan Pasal 3 itu termasuk bagi mereka yang berhenti bekerja.

Halaman:

Editor: Muhammad Ibrahim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x