GALAMEDIA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman dua tahun penjara pada Musisi I Gede Aryastina alias Jerinx SID pada Jumat, 18 Februari 2022.
Tuntutan tersebut diberikan atas perbuatan Jerinx yang sengaha dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman, kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan pada pelapor, Adam Deni.
Namun, saat ini Adam Deni ikut ditahan terkait dugaan mengunggah dokumen pribadi tanpa seijin atau ilegal akses.
Baca Juga: Gak Nanggung, Thariq Hadiahi Fuji Dompet Mewah 12,5 Juta Biar Rajin Nabung
Kasus Adam Deni kini dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Atas dasar hal tersebut, Jerinx meminta kasus Adam Deni patut dipertimbangkan oleh majelis hakim untuk meringankan vonis terhadapnya.
"Semoga hati nurani dari hakim bisa lebih memberi rasa keadilan dan lebih objektif," ujar Jerinx dilansir Antara.
Baca Juga: Dikabarkan dekat Dengan Fadly Faisal, Berikut Profil Lengkap Rebecca Klopper
Usai dituntut hukuman dua tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsider, Jerinx menyebutkan bahwa kesalahan Adam Deni lebih banyak dari dirinya.