Vanessa Khong Akan Diperiksa Terkait Kasus Penipuan Investasi yang Menjerat Kekasihnya, Indra Kenz

- 7 Maret 2022, 17:01 WIB
Vanessa Khong kekasih Indra Kenz./Instagram./com/@vanessakhongg
Vanessa Khong kekasih Indra Kenz./Instagram./com/@vanessakhongg /

Baca Juga: Ngakak Banget! Hesti Purwadinata Tak Kuasa Ingin Buang Air Besar Hingga Kentutnya Terdengar di TV

"Kan ada namanya tindak pidana pencucian uang, nanti akan kami cek. Kalau misalnya pacarnya terima uang ya akan kami kejar, termasuk keluarganya. Kita sita-sita semuanya dan dimiskinkan," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan kepada wartawan, pada Selasa, 1 Maret 2022 lalu.

Polisi mulai melakukan penyitaan sejumlah aset milik Indra Kenz hari ini, mulai dari rumah hingga kendaraan mewah yang nominalnya mencapai miliaran rupiah.

Terkait perkara ini, Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selanjutnya, Pasal 5 UUD 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 10 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 KUHP ancaman 20 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah