Tata Janeeta Beri Support Sang Suami, AKBP Brotoseno yang Dipecat dari Anggota Polri, Begini Komentar Netizen

- 17 Juli 2022, 12:30 WIB
 Tata Janeeta Beri Support Sang Suami, AKBP Brotoseno yang Dipecat dari Anggota Polri, Begini Komentar Netizen
Tata Janeeta Beri Support Sang Suami, AKBP Brotoseno yang Dipecat dari Anggota Polri, Begini Komentar Netizen /instagram.com/@tatajaneetaofficial


GALAMEDIA - AKBP Raden Brotoseno sudah diberhentikan dari anggota polri sesuai dengan keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Putusan PTDH terhadap AKBP Raden Brotoseno tersebut berdasarkan hasil Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK) yang digelar pada Jumat (8/7) lalu. Putusan PK ini memberatkan sanksi sidang etik yang diputuskan pada 13 Oktober 2020.

Pada putusan etik Oktober 2020 itu, AKBP Raden Brotoseno hanya dikenakan sanksi pemindahan tugas bersifat demosi. Ia tidak dipecat karena mendapat pertimbangan dari atasannya yang menyatakan perlu dipertahankan atas prestasinya.

Baca Juga: Pesawat Jatuh dan Meledak di Yunani, Pesawat Ukraina Berpenumpang 8 Orang Itu Diduga Bawa Bahan Berbahaya

Nama AKBP Raden Brotoseno mencuat setelah Indonesia Corruption Watch mempertanyakan status perwira Polri itu yang kembali bertugas di Mabes Polri setelah divonis bersalah atas kasus dugaan korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat tahun 2016.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis lima tahun. Kemudian AKBP Raden Brotoseno mendapat remisi hingga bebas di tahun 2020.

Setelah bebas, ia kembali bertugas sebagai staf di Divisi Teknologi, Informasi dan Komunikasi (Div TIK) Mabes Polri.

Baca Juga: Ini LINK Kurikulum Merdeka yang akan Diimplementasikan Kemendikbudristek Tahun Pelajaran 2022/2023

Hingga akhirnya putusan sidang etik AKBP Raden Brotoseno tahun 2020 itu dilakukan peninjauan kembali, setelah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia pada tanggal 14 Juni.

Di dalam perpol tersebut memuat kewenangan Kapolri untuk bisa mengajukan peninjauan kembali terhadap putusan sidang etik yang dianggap mencederai rasa keadilan masyarakat, seperti putusan sidang etik terhadap AKBP Raden Brotoseno.

Halaman:

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x