Pendaftaran CFW ke Kemenkumham Tidak Tepat, Ini Alasan dari Anggota DPR RI

- 26 Juli 2022, 10:40 WIB
Ilustrasi Citayam Fashion Week.
Ilustrasi Citayam Fashion Week. /Instagram.com/@cfw_official/

GALAMEDIANEWS - Langkah beberapa pihak yang mendaftarkan Citayam Fashion Week (CFW) ke Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dinilai tidak tepat.

Sebab Citayam Fashion Week adalah spontanitas ala anak muda yang ingin berkreasi

Hal ini ditegaskan Anggota DPR RI Christina Aryani seperti dilansirkan Antara, Selasa 26 Juli 2022.

Baca Juga: Kurang dari 24 Jam, Pelaku Pembunuh Remaja Diciduk Saat Coba Melarikan Diri

Menurut Christina, apresiasi atas kreativitas anak muda yang menggelar event tidak harus dalam bentuk pendaftaran HAKI ke Kemenkumham, tetapi memberi ruang bagi ekspresi anak muda.

Dengan begitu CFW menghasilkan kreativitas yang lebih menarik lagi.

"Langkah pendaftaran HAKI menurut saya kurang tepat. Karena jika diformalkan atau sifatnya komersial sudah beda lagi urusannya. Sementara Citayam Fashion Week adalah spontanitas ala anak muda yang ingin berkreasi," kata Christina.

Baca Juga: Baim Wong Minta Maaf dan Akan Lepas Citayam Fashion Week: Saya Nggak Seambisus Itu, Ini untuk Mereka juga

Menurut Christina, karakter CFW adalah spontan, tidak formal, dan gerakannya organik, sehingga kalau didaftarkan ke HAKI, justru akan membatasi kreativitas anak-anak muda.

Justri Christina lebih mendorong agar kegiatan CFW dibiarkan saja berjalan alamiah yang sepenuhnya menjadi urusan anak-anak muda.

Ia meyakini anak-anak muda memiliki komunitas yang bisa mengorganisir diri mereka sendiri dengan baik.

"Pemerintah daerah sebaiknya hanya perlu memastikan agar ruang-ruang publik untuk masyarakat diperbanyak. Salah satu pesan yang bisa diambil dari Citayam Fashion Week adalah perlunya ruang-ruang terbuka bagi masyarakat untuk berkreasi," ujarnya.

Baca Juga: WASPADA! Sejumlah Kota Besar Diguyur Hujan: Prakirakan Cuaca Hari Ini, Selasa, 26 Juli 2022

Karena itu, selama ini ruang terbuka untuk publik itu terbatas, maka catatan pentingnya adalah ruang publik untuk masyarakat di daerah-daerah perlu diperbanyak di Jakarta maupun juga Citayam, Bogor, Depok atau daerah-daerah lain.***

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x