"Permohonan tidak ditahan sudah kami ajukan kepada Kepala Kejaksaan Jakarta Selatan," kata Ramdan.
Alasan agar tak ditahan, kata Ramdan, karena Vicky merupakan tulang punggung keluarga.
"Kemudian juga sudah kami ajukan alasan-alasan yang rasional sekali sebagai tulang punggung keluarga, tidak menghilangkan barang bukti dan di penyidikan tidak dilakukan penahanan," tuturnya.
Baca Juga: Ridwan Kamil Tegaskan Ada Dua Klaster Baru Covid-19 di Jawa Barat
"Tapi ini kewenangan kejaksaan, kami mengikuti prosedurnya. Kami tidak mau melakukan hal-hal di luar prosedur," tambah dia.
Sayangnya, dia menolak memberitahu mengenai alasan kejaksaan hingga memutuskan agar Vicky Prasetyo ditahan.
Vicky Prasetyo sempat menggerebek rumah Angel Lelga pada November 2018. Dia menuduh Angel Lelga berselingkuh dengan lelaki bernama Fiki Alman.
Tak terima, Angel Lelga kemudian melaporkan mantan suaminya itu ke Polres Jakarta Selatan dengan tuduhan melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE juncto 335 dan 311 tentang pencemaran nama baik serta fitnah.***