GALAMEDIA - Petugas Kejaksaan Negeri Selatan menahan artis Vicky Prasetyo selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan usai dilimpahkan tahap dua dari penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
"Ditahan 20 hari usai dilimpahkan dari Polres Metro Jakarta Selatan pada hari ini," ujar epala Seksi Intel Kejari Jakarta Selatan, Andhi Ardhani saat dikonfirmasi, Selasa, 7 Juli 2020.
Andhi mengatakan Vicky menjalani penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Hanya dalam Hitungan Hari, Aplikasi TikTok Disebut Bakal Hengkang
Andhi menuturkan penyidik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Selatan segera melimpahkan berkas berita acara pemeriksaan Vicky ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pelimpahan ke PN Jakarta Selatan guna menjalani sidang perdana dakwaan sebelum 20 hari masa tahanan Vicky.
Dikutip dari Antara, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan melimpahkan tahap dua berupa berkas berita acara pemeriksaan, tersangka, dan alat bukti ke Kejari Jakarta Selatan usai dinyatakan lengkap (P21).
Baca Juga: Cari Pasangan untuk Sahrul Gunawan, NasDem Angkat Isu Pemberdayaan Janda
Sebelumnya, Vicky sempat meminta agar dirinya tak ditahan. Kuasa hukum Vicky, Ramdan Alamsyah mengakui hal itu. Namun, permohonan tersebut ditolak.