Alhamdulillah, Angklung Kini Miliki Organisasi yang Berbadan Hukum, Syam Udjo dan Gunawan Pimpin PPAI

20 Maret 2021, 20:27 WIB
Yudi Wahyudi selaku Direktur Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayaan, Dirjen Kebudayaan Kementerian Pendidikan Kebudayaan membuka munas ke 1 AAI atau PPAI. /Kiki Kurnia

GALAMEDIA - Musyawarah Nasional Asosiasi Angklung Indonesia ke-1 berhasil merubah nama Asosiasi Angklung Indonesia (AAI) menjasi Perhimpunan Penggiat Angklung Indonesia (PPAI). Munas berlangsung di loby Teater Tertutup UPTD Pengelolaan Kebudayaan Jawa Barat, Sabtu 20 Maret 3022.

Sebelumnya, Yudi Wahyudi selaku
Direktur Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayaan, Dirjen Kebudayaan Kementerian Pendidikan Kebudayaan membuka munas ke 1 AAI atau PPAI.

Ditemui disela sela munas, Yudi mengaku kaget jika selama ini belum ada wadah angklung yang berbadan hukum di Indonesia.

Baca Juga: Kominfo Minta Takedown Akun MiChat yang Digunakan Prostitusi Online

"Padahal alat musik angklung telah resmi diakui dan dikukuhkan oleh badan PBB, UNESCO, sebagai mata budaya Indonesia yang menjadi warisan budaya dunia pada 16 November 2010 dalam sidang UNESCO di Nairobi, Kenya," katanya.

Oleh karena itu, pihaknya mendukung penuh penyelenggaraan munas ini untuk membentuk organisasi angklung yang berbadan hukum.

"Kita dukung sepenuhnya agar organisasi angklung ini berbadan hukum," katanya.

Menurut Yudi, pemerintah membutuhkan sparing partner yang formal untuk perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan angklung. Ini dikarenakan angklung sudah lama menjadi media destinasi wisata maupun diplomasi budaya.

Baca Juga: Kaesang: Persis Solo ke Liga 1 Harga Mati

"Dengan berbadan hukum akan dengan mudah mendapat bantuan dari pemerintah untuk perlindungan, pengembangan pemanfaatan," katanya.

Sementara Ketua Penyelenggara Munas, Dudy menyebut dasar menggelar munas ini, karena belum ada regulasi yang mengatur angklung mulai dari penebangan bambu hingga pemanfaatan bambu sebagai alat musik angklung. Karena belum adanya regulasi dari huiu hingga hilir, pengembangan angklung alami kesulitan, teritama dimasa pandemi seperti sekarang ini.

"Walaupun banyak komunitas angklung yang mengembangkan angklung, namun tetap saja belum berkembang dengam baik, sehingga diperlukan wadah yang lebih besar dan berbadan hukum," tambahnya.

Baca Juga: Bonek Hingga K-Conk Mania Dilarang Menginjakkan Kaki di Stadion Si Jalak Harupat, Kenapa Ya?

Dudy pun menyebut jika angklung tidak memiliki standar, baik pada pembuat angklung, pemain angklung, musisi, maupun penggiat lainnya. Selain itu, para pelatih angklung di Indonesia tidak memiliki sertifikat.

"Organisasi yang berbadan hukum yang harus melakukan sertifikasi pada para pelatih angklung sebagai edukasi pada lainya," katanya.

Pada munas tersebut, selain merubah nama Asosiasi Angklung Indonesia (AAI) menjadi lembaga PPAI (Perhimpunan Penggiat Angklung Indonesia).

Baca Juga: Mendag Disemprot Sekjen PDIP dan DPR Karena Ngotot Impor Beras, M. Lutfi: Hari Ini Belum Ada

Selain itu dilakukan pemilihan Ketua PPAI dan Sekretaris jenderal yang dilakukan dan diikuti para peserta secara visrtual. PPAI ini diketuai oleh Syam Udjo dan Sekjen: Dr. Gunawan Undang.

Editor: Kiki Kurnia

Tags

Terkini

Terpopuler