Hukum Pekerja Berat di Bulan Ramadhan, Apakah Boleh Membatalkan Puasa? Simak Penjelasannya

20 April 2021, 16:54 WIB
ILUSTRASI Bolehkan pekerja berat membatalkan puasa. /PIXABAY/AhmadArdity/

GALAMEDIA – Semua umat muslim diwajibkan untuk menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan, dari terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari.

Namun, ada beberapa orang yang juga harus mencari nafkah untuk kebutuhan sehari-hari selagi berpuasa.

Bagaimana dengan pekerja berat seperti kuli bangunan, buruh kasar, atau petani yang harus bekerja di bawah teriknya matahari? Apakah mereka boleh membatalkan puasanya? Atau mereka mendapat keringanan?

Baca Juga: Arya Saloka Unfollow Amanda Manopo, Putri Anne Kena Semprot hingga Warganet Minta Ikatan Cinta Segera Berakhir

Baca Juga: Model Seksi Ini Diduga Penyebab Nathalie Holscher Galau, Dirinya Ungkap Baper dengan Kata Manis Sule

Dilansir dari NU Online, Syekh Said Muhammad Ba’asyin dalam Busyrol Karim mengatakan bahwa ketika memasuki bulan Ramadhan, pekerja berat seperti buruh tani, wajib berniat puasa pada malam hari menjelang puasa.

Bila kemudian di siang hari menemukan kesulitan dalam puasanya, ia boleh berbuka. Namun jika ia merasa kuat, maka ia boleh tidak membatalkannya.

Para pekerja boleh membatalkan puasa ketika, pertama mereka tidak mungkin melakukan aktivitas pekerjaannya pada malam hari, kedua ketika pendapatannya untuk memenuhi kebutuhannya terhenti.

Selain hal di atas, bila memang dalam keadaan darurat yang rupanya bisa mengancam kesehatan atau jiwa seseorang maka hendaklah membatalkan puasa.

Baca Juga: Tiba-Tiba Muncul, Tokoh Pendiri Demokrat Ini Ungkap Sumpah SBY di Depan Megawati

Namun bagi mereka yang bisa memenuhi ketentuan untuk membatalkan puasa, tapi tetap bertahan dan melanjutkan puasanya, maka puasanya tetap sah.

Akan tetapi jika hanya sedikit pusing atau sakit ringan yang tidak banyak pengaruhnya, maka tidak dianjurkan membatalkan puasa.

Adapun menurut Ulama yang terkumpul dalam Komisi Fatwa (Arab Saudi) menjelaskan bahwa puasa Ramadhan adalah kewajiban bagi setiap mukallaf (baligh) dan salah satu rukun Islam.

Maka dari itu setiap mukallaf harus berupaya melaksanakan puasa sebagai realisasi dari perintah Allah SWT. Bila pekerjaan tersebut dirasa berat mungkin ia bisa mengganti waktu kerjanya di malam hari.

Baca Juga: Link Streaming Buku Harian Seorang Istri 20 April 2021: Dewa Jatuh ke Jurang, Nek Ratu Tahu Kebenaran Kevin

Bisa juga ia mengambil cuti selama bulan Ramadhan meskipun tanpa gaji. Namun jika tidak memungkinkan, bisa mencari pekerjaan lain yang dapat menggabungkan di antara keduanya (bekerja dan puasa).

Allah SWT berfirman, “Barang siapa bertakwa kepada Allah niscahya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberikan rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barang siapa yang bertawakal kepada Allah niscahya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan yang (dikehendaki)Nya. Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu.” [QS. At-Thalaq” 2-3].

Itulah penjelasan mengenai hukum bagi pekerja berat di bulan Ramadhan. Dapat disimpulkan bagi para pekerja keras ini agar tetap puasa di bulan Ramadhan, dengan cara mengubah jadwal kerjanya di malam hari atau beban kerjanya diturunkan dengan gaji yang sama.***

Editor: Dadang Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler