Jadwal Libur Panjang Kenaikan Kelas 2022 Anak Sekolah di Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur dan Jawa Tengah

3 Juni 2022, 08:18 WIB
Ilustrasi Jadwal Libur Panjang Kenaikan Kelas 202 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur dan Jawa Tengah /Pixabay

GALAMEDIA - Di bawah ini jadwal libur panjang atau libur kenaikan kelas bagi anak sekolah di Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur dan Jawa Tengah.

Libur panjang kenaikan kelas menjadi salah satu yang ditunggu oleh para orangtua dan peserta didik.

Terlebih libur panjang kenaikan kelas biasanya digunakan untuk berlibur atau sekedar menghabiskan waktu bersama keluarga.

Baca Juga: Jadwal Film The Doll 3 Hari Ini Jumat 3 Juni 2022 di Bioskop XXI, CGV, Cinepolis Tangerang dengan Harga Tiket

Biasanya, libur panjang kenaikan kelas diberikan kurang lebih selama dua minggu atau sampai memasuki bulan Juli di semester ganjil.

Libur panjang kenaikan kelas memang bukan satu-satunya momen libur bagi anak sekolah.

Libur panjang biasanya juga ada pada akhir semester ganjil sebelum memasuki awal semester genap.

Baca Juga: Teks Khutbah Jumat Singkat 2022 tentang Sombong Dibayar Tunai

Terkait pelaksanaan libur panjang kenaikan kelas 2022, setiap daerah biasanya memiliki waktu yang berbeda-beda.

Ketentuan soal penetapan libur panjang kenaikan kelas diatur melalui Kalender Pendidikan oleh Dinas Pendidikan di masing-masing provinsi.

Di DKI Jakarta misalnya, memperkirakan pelaksanaan libur panjang kenaikan kelas pada 25 Juni - 9 Juli 2022.

Baca Juga: Khutbah Jumat Singkat 3 Juni 2022: Jangan Jujur Soal Maksiat!

Sementara Jawa Barat, libur panjang kenaikan kelas 2022 akan berlangsung pada 27 Juni - 17 Juli 2022.

Sedangkan di Jawa Timur, libur panjang kenaikan kelas akan digelar pada 27 Juni - 12 Juli 2022.

Baca Juga: UPDATE Pencarian Eril Anak Ridwan Kamil, Status Diganti Menjadi Mencari Orang Tenggelam

Lain lagi dengan Jawa Tengah, berdasarkan Kalender Pendidikan, libur panjang kenaikan kelas 2022 akan dimulai pada 18 Juni - 9 Juli 2022.

Meski begitu, jadwal tersebut bisa saja mengalami perubahan sesuai dengan ketentuan atau kebutuhan masing-masing daerah.***

Editor: Rizwan Suandi

Tags

Terkini

Terpopuler