Assalamu'alaikum
Hadis Nabawi
Bismillaahirrahmaanirrahiim
Dari Abu Zubair, ia berkata, Ibnu Umar Ra. ditanya,
"Bagaimana pendapatmu jika ada seorang laki-laki yang menceraikan istrinya yang sedang haid?"
Dia (Ibnu Umar) menjawab,
"Di masa Rasulullah Saw., Ibnu Umar pernah menceraikan istrinya yang sedang haid. "Lantas Umar menanyakan hal itu ke pada Rasulullah Saw., dia berkata,
"Sesungguhnya Abdullah bin Umar menceraikan istrinya yang sedang haid."
Baca Juga: Hari Ini, Emas Antam di Pegadaian Dijual Rp 961 Ribu per Gram, UBS Rp 947 per Gram
Nabi Saw. bersabda kepadanya,
"Suruhlah dia merujuknya dan kembali kepadanya."
Beliau melanjutkan,
"Jika istrinya telah suci, maka dia boleh menceraikannya atau tetap bersamanya."
Ibnu Umar berkata bahwa kemudian Rasulullah Saw. membaca firman Allah,
(Wahai Nabi! Apabila kamu menceraikan istri- istrimu, maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) idahnya."
Baca Juga: Promosi ke La Liga Musim Depan, Klub Ini Akan Beli Striker Alvaro Negredo
(HR Muslim, Sahih Muslim Juz 2, No. Hadis 1471, 1412 H/1991 M 1098)