Hari Apa Imlek Tahun 2023? Apakah Ada Cuti Bersama? Sejarah Imlek di Indonesia

19 Januari 2023, 08:50 WIB
Ilustrasi Imlek 2023, hari apa dan cuti bersamakah? dan bagaimana sejarahnya di Indonesia. /Pexels/Maria Teresa Bellomo



GALAMEDIANEWS - Hari dan tanggal berapa perayaan Imlek 2023? mungkin ini menjadi salah satu pertanyaan dibenak kita.

Walaupun tahun baru imlek ini tinggal beberapa hari lagi kedepan.

Jika mengacu pada SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023, maka perayaan tahun baru Imlek 2023 jatuh pada tanggal 22 Januari 2023.

Baca Juga: PERINGKAT 15 Wanita Terkuat di One Piece pada Tahun 2023

Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili ini juga akan diperingati sebagai salah satu hari libur nasional di Indonesia.

Jadi hari Imlek untuk tahun ini jatuh pada Minggu 22 Januari 2023.

Apakah hari imlek ini ada cuti bersama?

Masih mengacu pada SKB 3 Menteri yang sama, yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, akan diadakan cuti bersama dalam rangka Imlek 2023 tersebut.

Baca Juga: Spoiler Jujutsu Kaisen Chapter 210: Hubungan Hana dan Megumi Terungkap Bersamaan Anggukan Halus ke Nobara

Cuti bersama tersebut akan dilakukan pada hari Senin, 23 Januari 2023. Hal ini dikarenakan Imlek jatuh pada hari Minggu, 22 Januari 2023 mendatang.

Bagaimana Sejarah Imlek di Indonesia?

Sekitar abad ke-5 Masehi, perayaan Imlek ini di mulai. Bahkan setelah kemerdekaan Indonesia Tahun baru Imlek termasukperayaan yang ditetapkan Presiden Soekarno sehingga warga asing dari China bebas merayakan dan mengucapkan Tahun baru Imlek.

Baca Juga: RIDWAN KAMIL Langsung jadi Waketum Partai Golkar: Saya Tidak Meminta, Tapi....

Pada masa pemerintahan Presiden Soeharto keluar intruksi Presiden No.14/1967 tentang Pembatasan Agama, Kepercayaan dan Adat Istiadat Tionghoa. Dimana Imlek hanya boleh dirayakan di lingkungan keluarga dalam ruangan tertutup.

Namun pada masa pemerintahan Gus Dur, keluar keputusan Presiden No.6/2000 tentang pencabutan Inpres No.14/1967 pada tanggal 17 Januari 2000 dan mengeluarkan keputusan Presiden tentang kebijakan beragama, kepercayaan dan adat istiadat.

setelah Gus Dur mengeluarkan Keppres warga asing China bisa kembali bebas merayakan adat istiadat mereka termasuk perayaan Tahun baru Imlek dan kegiatan yang terkait secara terbuka.

Baca Juga: HASIL TERBARU India Open 2023 Hari Ini: Perang Saudara Fajar/Rian vs Fikri/Bagas di 16 Besar, Ahsan/Hendra?

Sampai pada akhirnya tanggal 19 Januari 2001, Menteri Agama Republik Indonesia mengeluarkan keputusan No.13/2001 terkait dengan penetapan Tahun baru Imlek sebagai Hari Libur Nasional fakultatif/tidak ditentukan pemerintah pusat secara langsung.

Sekarang penetapan Tahun baru Imlek sebagai Hari Libur Nasional itu masih berlaku tidak ada perubahan.***

Editor: Reza Rafaeza

Tags

Terkini

Terpopuler