Hukum Mencukur Bulu Kaki dan Tangan Dalam Islam, Apakah Boleh? Ini Penjelasan Buya

5 Februari 2023, 15:32 WIB
Hukum mencukur bulu kaki dan tangan dalam Islam /Pexsel/Andrea Piacquadio//

GALAMEDIANEWS – Bagaimanakah hukum mencukur bulu tangan dan kaki di dalam islam, apakah diperbolehkan ? Bukankah itu tandanya tidak mensyukuri dengan apa yang telah Allah beri.

Orang yang hendak mencukur bulu tangan dan kaki ini biasanya memiliki pertumbuhan pada rambut yang cepat, sehingga mereka mencukurnya dengan tujuan agar tidak tumbuh dengan lebat,

Disisi lain ada juga yang mencukurnya dikarenakan tidak percaya diri dengan penampilannya, bulu tangan dan kakinya yang lebat membuat malu bila dilihat oleh orang lain.

Islam melarang umatnya untuk mengubah tubuh karena itu perbuatan yang diharamkan. Itu sama saja dengan mengubah pemberian yang telah Allah berikan kepada manusia.

Baca Juga: Bagaimana Hukum Memakai Tato Dalam Islam, Apakah Dibolehkan? Ini Penjelasan Ustadz Riza

Lalu bagaimana dengan hukum mencukur bulu tangan dan kaki?

Berikut ini akan diulas mengenai hukum mencukur atau menghilangkan bulu tangan dan kaki.

Manusia telah Allah ciptakan dalam dalam bentuk yang sebaik-baiknya. Seperti firman Allah SWT di dalam surat At-Tin ayat 4 yang berbunyi:

لَقَدْ خَلَقْنَا ٱلْإِنسَٰنَ فِىٓ أَحْسَنِ تَقْوِي

“Sesungguhnya kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya.”

Dalam pemaparan ayat diatas mengandung arti bahwasanya Allah telah menciptakan manusia dengan bentuk sebaik-baiknya. Lantas mengapa banyak orang yang hendak mengubah ciptaan-NYA tersebut.

Baca Juga: Hukum Menghilangkan Tanda Lahir di Wajah dalam Islam, Begini Penjelasan Buya Yahya

Hal ini dikarenakan banyak manusia yang kurang bersyukur dengan apa yang telah Allah beri kepada mereka.

Contohnya dalam kasus merubah wajah dengan cara operasi plastik, itu sudah jelas diharamkan karena merupakan perbuatan yang mengubah ciptaan Allah

Lalu bagaimana hukum mencukur bulu tangan dan kaki di dalam islam, apakah itu termasuk merubah ciptaan Allah?.

Baca Juga: Menghilangkan Tahi Lalat di Dalam Islam Karena Malu, Bagaimana Hukumnya? Begini Kata Buya Yahya

Buya Yahya memberikan jawaban atas pertanyaan yang dilontarkan oleh seorang santri terkait mencukur bulu tangan dan kaki ini seperti dalam video YouTube channel Al-Bahjah TV yang diunggah pada tanggal 26 April 2021.

Buya Yahya mengatakan bahwa tidak ada perintah atau larangan dalam mencukur bulu kaki atau tangan

“Tidak ada larangan, tidak ada perintah, tidak seperti lainnya (rambut bagian tubuh lain), tapi bulu kaki bebas, mau dicukur atau tidak cukur suka-suka” ujar Buya.

Tidak ada dalil di dalam Al-Qur’an maupun hadits terkait mencukur bulu tangan atau kaki.

Namun apabila itu kaitannya dengan mencukur bulu alis, kemaluan, ketiak atau bagian tubuh lainnya maka ada perintahnya, namun dalam urusan ini (mencukur bulu kaki atau tangan) diperbolehkan.*** 

Editor: Imam Ahmad Fauzan

Sumber: Al-Bahjah TV

Tags

Terkini

Terpopuler