Segera Cek di Link Ini, 152 Ribu Pekerja Batal Terima BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2

5 November 2020, 12:54 WIB
BLT BPJS ketenagakerjaan gelombang 2 cair minggu ini /Tangkapan layar/www.bpjsketenagakerjaan.go.id


GALAMEDIA - Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji Gelombang 2 akan cair pada pekan ini. Sementara untuk Subsidi Gaji Gelombang 1 sudah seluruhnya cair.

"Gelombang pertama sudah selesai disalurkan untuk 12,4 juta. Rencananya akhir minggu ini akan mulai lagi gelombang kedua, akan disalurkan bantuan subsidi gaji ke 12,4 juta penerima," ujar Ketua Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Budi Gunadi Sadikin dalam virtual conference usai mengikuti ratas di Istana Negara, Rabu, 4 November 2020.

Namun Kemnaker mencatat, sebanyak 152 ribu pekerja tidak jadi mendapat Rp 2,4 juta dari Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji. Artinya 152 ribu pekerja ini juga tak akan ditransfer BLT Subsidi Gaji gelombang 2.

Baca Juga: Unggul di Michigan dan Wisconsin, Joe Biden Makin Percaya Diri Menang Atas Donald Trump

Padahal sebenarnya 152 ribu pekerja ini masuk dalam daftar penerima BLT Subsidi Gaji. Sebelumnya Kemnaker melaporkan 12,4 juta akan mendapat BLT Subsidi Gaji.

Direktur Jenderal Kelembagaan dan Hubungan Industrial Kemnaker, Aswansyah, gagalnya penyaluran BLT Subsidi Gaji ke 152 ribu pekerja ini dikarenakan rekening tak valid.

"Rekening yang tidak dapat disalurkan sebanyak 152.220 rekening," bebernya dalam Webinar Forum Merdeka Barat.

Baca Juga: Andai Joe Biden Memenangkan Pemilihan Presiden AS, Ini yang Akan Dialami Indonesia

Hingga 19 Oktober 2020, Kemnaker mencatat baru 12,16 juta penerima BLT Subsidi Gaji termin pertama yang sudah ditransfer Rp 1,2 juta.

Transfer BLT Subsidi Gaji termin pertama akan diselesai hingga akhir bulan Oktober. Hal itu diungkapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.

"Sampai saat ini yang belum mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU) sekitar 150 ribuan karena ada kekurangan atau ketidaksesuaian data. Misalnya rekeningnya tidak valid, kemudian NIK-nya kurang nomornya, kemudian nomor rekeningnya dia tidak sesuai dengan nama yang diserahkan," kata Ida melalui keterangan tertulisnya seperti dilansirkan beritadiy.com berjudul "152 Ribu Pekerja Batal Terima BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2, Cek Dapat Atau Tidak di Link Ini".

Baca Juga: Donald Trump Ingin Mahkamah Agung Turun Tangan, Pakar Nilai Lembaga Itu Diragukan Mendukungnya

Jika terjadi kekurangan seperti itu, ujar Menaker Ida, maka Kementerian Ketenagakerjaan akan mengembalikan data tersebut kepada BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) yang akan menginformasikan kepada pemberi kerja untuk memperbaikinya.

Penyaluran BSU sendiri dibagi menjadi dua termin dengan masing-masing akan disalurkan Rp1,2 juta. Setelah penyaluran termin pertama usai, maka Kementerian Ketenagakerjaan akan memproses termin kedua.

Sebelumnya, BSU dianggarkan Rp37,7 triliun yang menargetkan 15,7 juta pekerja bergaji di bawah Rp5 juta dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2020. Namun, hingga batas akhir penyerahan data yang dikumpulkan dan diserahkan BPJS Ketenagakerjaan hanya mencapai 12,4 juta pekerja.

Baca Juga: Demi Apa? Tujuh Alasan untuk Terobsesi dengan TXT

Menurut Ida, sisa dari anggaran itu akan diserahkan kembali ke Bendahara Negara dan rencananya akan disalurkan untuk subsidi gaji bagi guru honorer.

Karyawan bisa melalukan cek online daftar penerima bantuan ini dengan cara sebagai berikut:

1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di www.kemnaker.go.id

2. Klik tombol "Daftar" di pojok kanan atas website

Baca Juga: Ini Manfaat Gula Merah Bagi Kesehatan Kita, Salah satunya Bisa Bersihkan Darah

3. Klik "Daftar Sekarang" di bagian bawah kolom masuk jika belum mempunyai akun

4. Isi data diri seperti NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, dan Password, kemudian Klik "Daftar Sekarang"

5. Setelah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT via SMS ke nomor hp yang terdaftar

6. Lakukan aktivasi akun dengan cara masuk kembali ke website dan klik "Masuk" di pojok kanan atas website.

Baca Juga: Kisah Santri yang Disejajarkan Derajatnya dengan Ulama, Ini Kisah Imam Malik

7. Kemudian isi formulir yang tersedia dengan lengkap

8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.

9. Jika namanya sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan subsidi gaji, bisa klik "Kirim Aduan" untuk mengadukan keluhannya.***(Resti Fitriyani/beritadiy.com)

Editor: Dadang Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler