أَلَا أَيُّ شَهْرٍ تَعْلَمُوْنَهُ أَعْظَمُ حُرْمَةً، قَالُوْا: أَلَا شَهْرُنَا هٰذَا، قَالَ: أَلَا أَيُّ بَلَدٍ تَعْلَمُوْنَهُ أَعْظَمُ حُرْمَةً، قَالُوْا: أَلَا بَلَدُنَا هٰذَا، قَالَ: أَلَا أَيُّ يَوْمٍ تَعْلَمُوْنَهُ أَعْظَمُ حُرْمَةً، قَالُوْا: أَلَا يَوْمُنَا هٰذَا، قَالَ ﷺ : فَإِنَّ اللهَ تَبَارَكَ وَتَعَالَى قَدْ حَرَّمَ عَلَيْكُمْ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ إِلَّا بِحَقِّهَا كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هٰذَا فِيْ بَلَدِكُمْ هٰذَا فِيْ شَهْرِكُمْ هٰذَا (رواه البخاري)
Maknanya: “Tahukah kalian bulan apa yang kalian tahu paling besar keagungannya?” Para sahabat menjawab: “Iya, bulan kita sekarang ini.” Nabi bertanya: “Tahukah kalian negeri yang kalian tahu paling agung kemuliaannya?” Para sahabat menjawab: “Iya, negeri tempat kita berada sekarang ini.”
Nabi bertanya: “Tahukah kalian hari yang paling agung kemuliaannya?” Para sahabat menjawab: “Iya, hari yang kita berada sekarang ini.” Lalu Nabi shallallau ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Sungguh Allah ta’ala telah mengharamkan bagi kalian darah, harta, dan harga diri kalian kecuali dengan hak, seperti keagungan dan kehormatan hari kalian ini, di negeri kalian ini, di bulan kalian ini.” (HR al-Bukhari).
كُلُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ حَرَامٌ دَمُهُ وَمَالُهُ وَعِرْضُهُ (رواه البخاري ومسلم).
Maknanya: “Setiap Muslim atas Muslim lainnya haram darah, harta, dan harga dirinya.” (HR al-Bukhari dan Muslim).
Baca Juga: Terbaru, Harga Emas Hari Ini, Rabu 23 Desember 2020 Terjun Bebas, Antam 2 Gram Rp1.907.000
Demikian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menegaskan dan mewanti-wanti. Jika demikian halnya, mengapa sebagian orang di masa ini membunuh seorang Muslim seakan itu perkara yang yang biasa, merampas hartanya seakan itu perkara mubah baginya, dan menodai harga diri saudaranya sesama Muslim seakan ia tidak punya nilai kemuliaan sama sekali?
Ingatlah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menegaskan:
لَزَوَالُ الدُّنْيَا أَهْوَنُ عِنْدَ اللهِ مِنْ قَتْلِ رَجُلٍ مُسْلِمٍ (رواه مسلم)
Maknanya: “Sungguh hancurnya dunia lebih ringan menurut Allah daripada membunuh seorang Muslim” (HR Muslim).