Naskah Khutbah Jumat dengan Tema 'Vaksin dan Ikhtiar Menjaga Kesehatan Diri, Keluarga, dan Negara'

- 20 Januari 2021, 10:40 WIB
Ilustrasi Vaksinasi Covid-19./
Ilustrasi Vaksinasi Covid-19./ / Pexels/Gustavo Fring

Baca Juga: Alquran Surat Al Maun, Ini Asbabun Nuzul dan Bacaan Arab, Latin, juga Terjemahnya

Sebagai pengamalan dan menjaga lima (5) tujuan pokok beragama (adh-dharuriyat al-khams), yaitu menjaga jiwa, agama, akal, harta, dan keturunan. Para ahli (dokter) yang berkompeten menyatakan, salah satu ikhtiar untuk mencegah terjadinya penularan wabah Covid-19 tersebut adalah melalui gerakan vaksinasi nasional untuk seluruh rakyat Indonesia yang telah memenuhi syarat untuk divaksin.

Selain itu, produk obat dan vaksin yang akan dikonsumsi mesti melalui kajian dan persetujuan para ahli, dalah hal ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk memastikan bahwa vaksin tidak berdampak negatif bagi kesehatan.

Hadirin jamaah shalat Jumat yang dimuliakan Allah,
Beberapa hari dalam minggu ini, terhitung pandemi Covid-19 mewabah di Indonesia sejak awal Maret 2020, rakyat Indonesia yang terinveksi Covid-19 angkanya sangat tinggi, yaitu rata-rata 8.000-an kasus per hari.

Untuk itu, siapa pun yang diuji Allah telah terinfeksi virus Corona, hendaknya bersabar, selain wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak menularkan kepada orang lain.

Baca Juga: Asmaul Husna: Dzikir Pagi dengan Al Wahhab, Ar Rozzaq, Al Fattah, Semoga Diberi Rezeki yang Berkah

Selain itu, tidak boleh (haram) melakukan aktivitas ibadah yang membuka peluang terjadinya penularan, misalnya: jamaah shalat lima waktu, shalat Jumat, baik dilakukan di masjid atau tempat lainnya, serta haram menghadiri pengajian umum/tabligh akbar.

Hadirin jamaah shalat Jumat yang dimuliakan Allah,
Bagi umat Islam yang sehat dan yang belum suspect atau diyakini tidak terinfeksi Covid-19 apabila berada di suatu kawasan yang ditetapkan pihak berwenang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi, boleh meninggalkan shalat Jumat dan menggantikannya dengan shalat Dhuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan ibadah sunnah lainnya.

Sebaliknya, bagi umat Islam yang sehat dan belum suspect atau diyakini tidak terinfeksi Covid-19 apabila berada di suatu kawasan yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang, wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa dan wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus Corona.

Baca Juga: Quran Surat Al Alaq, Ayat 1-5 Adalah Wahyu Pertama Nabi, Berikut Bacaan Arab, Latin, dan Terjemahnya

Halaman:

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x