Hukum Makan atau Minum Sambil Berdiri, Ini Penjelasannya

- 25 Januari 2021, 13:52 WIB
ILUSTRASI makanan sehat.*
ILUSTRASI makanan sehat.* /Pixabay/

Imam An-Nawawi salah satu ulama yang membolehkan makan sambil berdiri. Ia memaknai larangan praktik makan sambil berdiri pada hadits riwayat Imam Muslim sebagai praktik yang menyalahi keutamaan (khilaful afdhal atau khilaful aula), bukan larangan makruh apalagi haram.

Baca Juga: Terbaru, Harga Emas Hari Ini, Senin, 25 Januari 2021 Stabil, Antam 2 Gram Masih Rp1.944.000

وأما الأكل فإن كان لحاجة فجائز وإن كان لغير حاجة فهو خلاف الأفضل ولا يقال إنه مكروه وثبت في صحيح البخاري من رواية ابن عمر رضي الله تعالى عنه أنهم كانوا يفعلونه وهذا مقدم على ما في صحيح مسلم عن أنس أنه كرهه

Artinya, “Adapun makan (sambil berdiri), jika dilakukan karena suatu hajat, maka itu boleh. Tetapi jika tidak ada hajat sama sekali, maka tindakan itu menyalahi yang utama dan tidak disebut makruh. Hal itu telah tetap pada Shahih Bukhari (mungkin maksudnya At-Tirmidzi dan Ibnu Majah-pent).

Riwayat sahabat Ibnu Umar RA bahwa para sahabat nabi melakukannya (makan sambil berdiri). Riwayat ini didahulukan daripada riwayat dalam Shahih Muslim dari sahabat Anas RA bahwa ia menyatakan makruh,” (Imam An-Nawawi, Fatawal Imam An-Nawawi, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 2018 M/1439 H], halaman 73).

Baca Juga: Pesawat Eithopian Airlines Jatuh ke Laut 5 Menit Setelah Take Off, 90 Orang Tewas pada 25 Januari 2010

Nah untuk mengakomodasi kedua dalil ini, makan sebaiknya dilakukan sambil duduk sebagai praktik yang dianjurkan karena lebih dekat pada keutamaan, keafdhalan, atau aula.***

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x