Penderita Penyakit Kronis Boleh Kok Divaksin Covid-19, Asal...

- 27 Januari 2021, 14:09 WIB
Presiden Joko Widodo (kiri) disuntik dosis kedua vaksin COVID-19 produksi Sinovac oleh vaksinator Wakil Ketua Dokter Kepresidenan Prof Abdul Mutalib di halaman tengah Istana Merdeka, Jakarta, Rabu 27 Januarin 2021. Penyuntikan dosis kedua vaksin COVID-19 ke Presiden Joko Widodo tersebut sebagai lanjutan vaksinasi COVID-19 tahap pertama 13 Januari 2021.
Presiden Joko Widodo (kiri) disuntik dosis kedua vaksin COVID-19 produksi Sinovac oleh vaksinator Wakil Ketua Dokter Kepresidenan Prof Abdul Mutalib di halaman tengah Istana Merdeka, Jakarta, Rabu 27 Januarin 2021. Penyuntikan dosis kedua vaksin COVID-19 ke Presiden Joko Widodo tersebut sebagai lanjutan vaksinasi COVID-19 tahap pertama 13 Januari 2021. /Muchlis Jr/ANTARA FOTO

Baca Juga: Asmaul Husna: Makna Al Wakil, Al Qowiy, Al Matin, Yaa Allah Kuatkan Kami dalam Menghadapi Cobaan dan Ujian

7. Penyakit hati
Penderita penyakit hati atau gangguan fungsi liver boleh mendapatkan vaksin Covid-19, baik jenis inactivated virus (Sinovac) maupun vaksin mRNA. Namun, efektivitas vaksin tersebut akan menurun dan efeknya akan hilang apabila penyakit hati memburuk.

8. Penyakit paru obstruktif kronis (PPOK)
Vaksin Covid-19 dapat diberikan kepada penderita penyakit paru obstruktif (PPOK) yang gejalanya terkontrol. Namun, penderita PPOK yang sedang mengalami perburukan gejala secara tiba-tiba disarankan untuk menunda vaksinasi sampai kondisi tersebut teratasi.

9. Penyakit ginjal
Untuk penderita penyakit ginjal, jenis vaksin Covid-19 yang dipercaya aman untuk diberikan adalah vaksin mRNA. Jenis vaksin ini juga aman bagi penderita gangguan ginjal yang sedang menjalani cuci darah (dialisis) atau menerima transplantasi ginjal.

Baca Juga: Mau Disayang Allah dan Mendapat Pahala Seperti Haji Mabrur? Ini Amalan yang Harus Dilakukan

Sayangnya, vaksin mRNA belum tersedia di Indonesia sehingga penderita penyakit ginjal belum bisa menjalani program vaksinasi. Vaksin jenis inactivated virus yang tersedia saat ini tidak direkomendasikan oleh PAPDI untuk diberikan kepada penderita penyakit ginjal.

10. Gangguan autoimun
Vaksin Covid-19 jenis mRNA terlihat memiliki potensi untuk diberikan kepada penderita gangguan autoimun, sedangkan vaksin Covid-19 yang mengandung virus yang dilemahkan atau dimatikan belum dinyatakan aman bagi penderita gangguan autoimun.

11. Penyakit jantung
Vaksin Covid-19 yang berisi virus tidak aktif belum dapat diberikan kepada penderita penyakit jantung koroner dan gagal jantung. Hal ini karena belum ada data yang cukup mengenai keamanan vaksin Covid-19 pada kelompok tersebut. Vaksin yang dinilai lebih aman bagi penderita penyakit jantung adalah vaksin jenis mRNA.

Baca Juga: Tadarus Pagi dengan Quran Surat Al Fajar, Arab, Latin, dan Terjemahnya, Yuk Perbanyak Tadarusnya

Selain berbagai kondisi di atas, orang yang sedang mengalami gangguan psikosomatis akibat stres berat atau depresi juga dianggap layak mendapatkan vaksin Covid-19. Namun, gejala psikosomatis tersebut harus dikontrol terlebih dahulu sebelum pasien menjalani vaksinasi.

Halaman:

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x