Catat! Ini Kriteria Orang yang Tidak Boleh Divaksin Covid-19, Nomor 3 Harus Jangan Sampai Kecolongan

- 5 Februari 2021, 15:40 WIB
Sejumlah tenaga kesehatan mengikuti vaksinasi dosis pertama vaksin Covid-19 Sinovac di Istora Senayan, Jakarta, Kamis 4 Februari 2021.
Sejumlah tenaga kesehatan mengikuti vaksinasi dosis pertama vaksin Covid-19 Sinovac di Istora Senayan, Jakarta, Kamis 4 Februari 2021. /ANTARA FOTO

GALAMEDIA – Pada Rabu, 13 Januari 2021 penyuntikan vaksin covid-19 di Tanah Air sudah dimulai.

Seperti yang sudah diketahui, Presiden Joko Widodo menjadi orang yang pertama menerima vaksin sinovac di Istana Merdeka.

Berdasarkan anjuran pemerintah, yang akan mendapatkan vaksin sinovac adalah mereka yang sudah menginjak usia 18-59 tahun.

Baca Juga: Selain Anies Baswedan, Ini 20 Tokoh Dunia yang Jadi Pahlawan Transportasi Versi TUMI

Saat ini vaksin sudah di distribusikan ke beberapa daerah di Tanha Air.

Meski begitu tahukah Anda bahwa terdapat sejumlah kelompok orang yang tidak boleh menerima vaksin covid-19?

Dilansir Galamedia dari akun instagram @indonesiabaik.id, berikut sejumlah kelompok yang tidak boleh menerima suntikan vaksin covid-19, yaitu:

Baca Juga: Tampol AHY, Petinggi PKPI Teddy Gusnaidi: Sama-sama Drop Out Tapi Gue Gak Cengeng

1. Suhu tubuh calon penerima vaksin sedang demam lebih dari 37,5 drajat celsius.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x