STOP! Jangan Buang Uang yang Rusak, Tukarkan Saja ke Bank Indonesia, Begini Cara dan Syarat Penukarannya

- 13 Februari 2021, 07:40 WIB
Foto ilustrasi penukaran uang rusak dengan uang baru di BI
Foto ilustrasi penukaran uang rusak dengan uang baru di BI /Pixabay

GALAMEDIA – Setiap habis berbelanja di pasar atau warung, Anda sering mendapati uang yang jelek atau rusak. Ya tentu karena uang hasil kembalian tersebut sudah berpindah dari tangan ke tangan.

Tapi, jangan khawatir jika anda mempunyai uang yang sudah rusak ternyata saat ini Bank Indonesia menyediakan layanan penukaran uang lho.

Dikutip Galamedia melalui Instagram resmi @bank_indonesia pada 13 Februari 2021, ternyata penukaran uang di Bank Indonesia ada syarat-syaratnya lho. Ini syaratnya:

Baca Juga: TERBARU, Harga Emas Hari Ini, Sabtu, 13 Februari 2021 Ada yang Stabil dan Naik, Antam 2 Gram Rp1.911.000

1.Uang rusak yang masih dikenali ciri-ciri keasliannya, seperti:
-Fisik uang kertas > 2/3 atau lebih besar dari dua pertiga ukuran aslinya.
-Uang rusak masih yang bukan merupakan satu kesatuan, tetapi terbagi menjadi paling banyak 2 (dua) bagian terpisah dan kedua nomor seri pada uang rusak tersebut lengkap.

2. Uang rusak yang sulit dikenali ciri keasliannya
Uang rusak yang ciri-ciri keasliannya sulit dikenali sapat dikirimkan dalam kemasan yang layak ke Bank Indonesia dan wajib mengisi formulir permintaan penelitian uang rusak untuk penelitian selanjutnya. Hasil penelitian dan besarnya penggantian akan diberitahukan pada kesempatan pertama.

Baca Juga: Update Pandemi Covid-19 Terbaru Hingga 12 Februari 2021, Pasien Sembuh Mencapai 1 Juta Orang

Lalu dimanakah uang rusak bisa ditukarkan?

Uang yang sudah rusak dapat ditukarkan setiap hari Kamis pada kegiatan layanan kas kepada perbankan maupun masyarakat dari pukul 08.30-11.30 waktu setempat.

Halaman:

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x