"Dengan berbadan hukum akan dengan mudah mendapat bantuan dari pemerintah untuk perlindungan, pengembangan pemanfaatan," katanya.
Sementara Ketua Penyelenggara Munas, Dudy menyebut dasar menggelar munas ini, karena belum ada regulasi yang mengatur angklung mulai dari penebangan bambu hingga pemanfaatan bambu sebagai alat musik angklung. Karena belum adanya regulasi dari huiu hingga hilir, pengembangan angklung alami kesulitan, teritama dimasa pandemi seperti sekarang ini.
"Walaupun banyak komunitas angklung yang mengembangkan angklung, namun tetap saja belum berkembang dengam baik, sehingga diperlukan wadah yang lebih besar dan berbadan hukum," tambahnya.
Baca Juga: Bonek Hingga K-Conk Mania Dilarang Menginjakkan Kaki di Stadion Si Jalak Harupat, Kenapa Ya?
Dudy pun menyebut jika angklung tidak memiliki standar, baik pada pembuat angklung, pemain angklung, musisi, maupun penggiat lainnya. Selain itu, para pelatih angklung di Indonesia tidak memiliki sertifikat.
"Organisasi yang berbadan hukum yang harus melakukan sertifikasi pada para pelatih angklung sebagai edukasi pada lainya," katanya.
Pada munas tersebut, selain merubah nama Asosiasi Angklung Indonesia (AAI) menjadi lembaga PPAI (Perhimpunan Penggiat Angklung Indonesia).
Baca Juga: Mendag Disemprot Sekjen PDIP dan DPR Karena Ngotot Impor Beras, M. Lutfi: Hari Ini Belum Ada
Selain itu dilakukan pemilihan Ketua PPAI dan Sekretaris jenderal yang dilakukan dan diikuti para peserta secara visrtual. PPAI ini diketuai oleh Syam Udjo dan Sekjen: Dr. Gunawan Undang.