Menyikat Gigi Saat Puasa Ramadhan, Apakah Diperbolehkan? Simak Hukum dan Aturannya!

- 15 April 2021, 09:21 WIB
Menyikat Gigi Saat Puasa Ramadhan, Apakah Diperbolehkan? Simak Hukum dan Aturannya!
Menyikat Gigi Saat Puasa Ramadhan, Apakah Diperbolehkan? Simak Hukum dan Aturannya! /Pixabay/

GALAMEDIA – Puasa pada bulan Ramadhan merupakan kewajiban untuk menahan diri dari makan, minum dan hal lainnya yang dapat membatalkan puasa.

Di antara hal-hal yang membatalkan puasa salah satunya adalah memasukkan sesuatu dengan sengaja ke lubang yang berpangkal di rongga dalam tubuh.

Karena adanya syariat tersebut lantas membuat banyak orang merasa dilema ketika hendak menyikat gigi saat  berpuasa.

Lantas bagaimana hukum sikat gigi saat puasa di bulan Ramadhan?

Berikut Galamedia rangkum hukum menyikat gigi dari berbagai sumber.

Baca Juga: Dortmund vs Man City: Melaju ke Semifinal, The Citizen Tantang PSG

Sejatinya Islam adalah agama yang mencintai kebersihan. Yang mana Rasulullah SAW selalu membersihkan gigi dengan siwak.

Perlu diktehaui Rasulullah SAW sendiri tak pernah melarang bersiwak ketika sedang puasa. Seandainya jika hal tersebut tak dianjurkan, tentunya Allah dan Rasul-Nya telah melarangnya.

Sebagaimana dengan sabda Rasulullah SAW: “Seandainya tidak memberatkan umatku, niscahya aku suruh mereka untuk sikat gigi setiap kali wudhu” [HR. Bukhari dan Muslim].

Adapun menurut Imam Nawawi dalam al-Majmu’ dalam al-Majmu’ syarah al-Muhadzdzab yang dilansir dari situs NU Online, bahwasannya jika ada orang yang memakai siwak basah.

Kemudian airnya pisah dari siwak yang ia gunakan, atau cabang-cabang (bulu-bulu) kayunya itu lepas kemudian tertelan, maka puasanya batal tanpa ada perbedaan pendapat ulama.

Baca Juga: Ini Dia Cara Mudah Memperoleh Uang Pecahan Rp75 Ribu Untuk THR Lebaran

Maksud dari pernyataan di atas ialah bila berpuasa kemudian sikat gigi menggunakan odol/pasta, jika tidak ada air atau odol yang masuk ke tenggorokan sama sekali, puasanya tidak batal.

Namun, apabila ada sedikit saja dari air pasta gigi yang tertelan walaupun tanpa sengaja, maka puasanya batal.

Selain itu, hal tersebut juga disebutkan dalam laman jabar.kemenag.go.id yakni hukum sikat gigi menggunakan odol saat puasa diperbolehkan.

Namun dengan syarat, diusahakan agar tidak sampai menelan ke dalam kerongkongan dan jangan menggunakan pasta yang mempunyai pengaruh kuat ke dalam perut.

Maka dari itu, disarankan bagi orang yang sedang berpuasa, agar hendaknya menggosok gigi terlebih dahulu sebelum waktu imsak tiba.

Baca Juga: Awas, Jangan Pernah Remehkan Doa Yakin dan Husnudzon pada Allah Tatkala Berdoa

Ataupun bila di siang hari ingin menyikat gigi, cukup gosok gigi dengan kayu siwak (arok) atau dengan sikat gigi tanpa menggunakan pasta/odol.

Setelah itu, tutup dengan air, sambungkan gosok gigi yang seperti demikian bersamaan dengan berkumur sebelum wudhu selama tiga kali.

Itulah penjelasan singkat tentang hukum menyikat gigi saat berpuasa di bulan Ramdhan, semoga bermanfaat.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x