Ini Dia Cara Mudah Memperoleh Uang Pecahan Rp75 Ribu Untuk THR Lebaran

- 15 April 2021, 08:54 WIB
Ini Dia Cara Mudah Memperoleh Uang Pecahan Rp75 Ribu Untuk THR Lebaran
Ini Dia Cara Mudah Memperoleh Uang Pecahan Rp75 Ribu Untuk THR Lebaran /Oky Lukmansyah/

GALAMEDIA - Bank Indonesia (BI) meminta masyarakat menggunakan Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) Rp75 ribu sebagai Tunjangan Hari Raya (THR).

Sehingga UPK Rp75 ribu tidak hanya menjadi koleksi.

Direktur Eksekutif Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim mengatakan Bank Indonesia memberlakukan kebijakan baru guna menarik animo masyarakat untuk menukarkan UPK 75 Tahun RI.

Kebijakan sebelumnya, satu NIK-KTP hanya dapat digunakan untuk menukarkan UPK 75 Tahun RI sebanyak 1 kali dengan jumlah 1 lembar per harinya, khusus periode Idul Fitri 2021 setiap NIK-KTP dapat menukarkan sebanyak 100 lembar setiap harinya.

Baca Juga: Ikatan Cinta 15 April 2021: Kebohongan Elsa Membuat Andin Frustasi, Aldebaran Marah Besar

“Sekarang syaratnya satu KTP bisa menukar 100 lembar per hari dan dapat diulang setiap harinya,” kata Marlison.

Selain itu untuk mekanisme dan waktu penukaran UPK 75 periode Idul Fitri turut dipermudah.

Jika sebelumnya penukaran individu paling cepat dilakukan pada H+1 setelah melakukan pemesanan melalui website PINTAR (https;//pintar.bi.go.id), kini penukar individu dapat memilih waktu penukaran pada H+0.

Baca Juga: Awas, Jangan Pernah Remehkan Doa Yakin dan Husnudzon pada Allah Tatkala Berdoa

Masyarakat dan memesan dan menukar pada hari yang sama apabila pemesanan dilakukan sebelum pukul 11.30.***

Editor: Brilliant Awal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x