Menikah Via Video Call Gara-gara Pandemi Covid-19, Berikut Penjelasannya Menurut Islam

- 11 Agustus 2021, 06:46 WIB
ilustrasi buku nikah
ilustrasi buku nikah /Pexels/Rahadian Perwira Negara

Baca Juga: Cara Para Pedagang Jatayu Hindari Paparan Virus Corona

Demikian secara hukum fikih. Adapun berkaitan dengan hukum negara dan urusan adminstrasi lainnya dapat dikonsultasikan ke KUA (Kantor Urusan Agama) terdekat.***

Halaman:

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x