Menikah Via Video Call Gara-gara Pandemi Covid-19, Berikut Penjelasannya Menurut Islam

- 11 Agustus 2021, 06:46 WIB
ilustrasi buku nikah
ilustrasi buku nikah /Pexels/Rahadian Perwira Negara

GALAMEDIA - Akibat pandemi Covid-19, hampir seluruh sendi kehidupan mengalami perubahan.

Termasuk juga soal pernikahan. Sebelum pandemi, semua yang menikah bisa menggelar resepsi.

Namun di saat pandemi, resepsi dibatasi bahkan dilarang di sejumlah kota/kabupaten di Indonesia.

Kini bahkan, akibat pengetatan perjalanan ke luar kota atau ke luar negeri, ada sejumlah pasangan yang melaksanakan pernikahan online atau jarak jauh lewat video call.

Baca Juga: Sinopsis Buku Harian Seorang Istri 11 Agustus 2021: Friska Panik, Nek Ratu dan Pasha Tahu Tentang Penyakitnya

Lalu bagaimana menurut Islam?

Di kutip dari situs NU Online, dalam Islam keabsahan akad nikah tergantung pada pemenuhan rukun dan syaratnya.

Bila memenuhi maka sah; dan bila tidak memenuhi maka tidak sah.

Lima rukun yang wajib terpenuhi adalah adanya calon suami, calon istri, shighat ijab qabul, wali istri, dan dua (2) saksi, di mana masing-masing yang harus terpenuhi syaratnya untuk mencapai keabsahan akad nikah. (Ibrahim al-Baijuri, Hâsyiyyatus Syaikh Ibrâhîm al-Baijuri ‘alâ Syarhil ‘Allâmah Ibnil Qâsim al-Ghazi, [Beirut, Dârul Kutubil ‘Ilmiyyah: 1420 H/1999 M], cetakan kedua, juz II, halaman 170).

Merujuk Keputusan Bahtsul Masail PWNU Jawa Timur di Kantor Diklat Departemen Agama Surabaya pada 09-01 Jumada Tsani 1430 H/02-03 Juni 2009 M yang merumuskan bahwa akad nikah secara online adalah tidak sah, maka termasuk pula akad nikah via video call juga tidak sah.

Baca Juga: Legenda Barcelona, Andres Iniesta: Menyakitkan Melihat Lionel Messi Berseragam PSG

Ketidakabsahan akad nikah via video call ini karena dua faktor.

Faktor pertama, rukun sighat ijab qabul pernikahan yang dilakukan secara video call tergolong shigat kinayah (tidak jelas).

Padahal akad nikah disyaratkan menggunakan shigat yang sharih atau jelas.

Dalam hal ini, pakar fiqih Syafi’i kontemporer al-Habib Zain bin Smith (lahir 1357 H/1936 M) menegaskan:

“Telpon menjadi shighat kinayah dalam beberapa akad, seperti akad jual beli, akad salam dan akad sewa; maka akad-akad tersebut itu sah dilakukan dengan perantara telpon. Adapun akad nikah maka tidak sah, karena dalam akad nikah disyaratkan harus ada lafal yang jelas, sedangkan telpon itu kinayah (mengandung makna dua/lafal yang tidak jelas).”

Baca Juga: Petinggi Partai Pendukung Jokowi Berseteru dengan Perusahaan China, Dipo Alam: Bisa-bisanya Ditipu

Faktor kedua, tidak adanya kesatuan majelis secara offline yang memungkinkan kedua orang saksi melihat dua (2) pelaku akad, yaitu suami dan wali calon istri yang menikahkannya, serta mendengar shigat ijab qabul dari mereka secara langsung.

Sebagaimana dimaklumi, akad nikah disyaratkan harus persaksian secara langsung oleh dua orang saksi.

Meskipun dalam fiqih kontemporer, akad mu’amalah melalui perantara alat komunikasi modern seperti telegram, faksimile, atau internet dapat dinilai sah, tetapi demikian tidak berlaku untuk akad nikah.

Sebab, dalam akad nikah, disyaratkan adanya kesaksian langsung dari dua (2) orang saksi.

Karenanya, keabsahan melakukan transaksi mu’amalah dengan alat-alat modern tersebut tidak mencakup akad nikah.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 11 Agustus 2021: Kehidupan Elsa Hancur, Dihukum 4 Tahun Penjara dan Diceraikan Nino

Hal ini sebagaimana dirumuskan dalam Keputusan Majelis Majma’ al-Fiqh al-Islami nomor 6/3/45 tentang Pelaksanaan Akad dengan Perantara Alat Komunikasi Modern yang ditetapkan dalam dalam Muktamar VI di Arab Saudi pada 17-23 Sya’ban 1430 H/14-20 Maret 1990 M.

“Sungguh kaidah-kaidah yang telah dijelaskan (keabsahan akad mu’amalah dengan perantara alat-alat modern) tidak mencakup akad nikah, karea di dalamnya disyaratkan adanya persaksian.”
Rumusan hukum yang menetapkan ketidakabsahan akad nikah via video call merupakan rumusan yang sangat berhati-hati seiring dengan prinsip fiqih.

Yaitu ‘Al-Abdha’ yuhtathu laha fauqa ghairiha” (Urusan kehalalan wanita bagi laki-laki lain harus diperlakukan secara lebih hati-hati daripada urusan lainnya.”

Baca Juga: Kepala Divisi Pemasyarakatan Jawa Barat Sidak Lapas Garut

Namun demikian secara hukum fiqih terdapat solusi untuk melangsungkan pernikahan secara jarak jauh, yaitu melalui perwakilan atau akad wakalah baik melalui perantara surat, utusan,  telepon, jaringan internet, video call maupun semisalnya.

Kemudian calon suami yang ada di luar negeri dapat membuat surat kuasa atau menunjuk wakil orang yang dipercayainya untuk mewakilinya menerima akad nikah dari wali calon istri.

Hal demikian mengingat dalam wakalah tidak disyaratkan adanya kesatuan majelis sebagaimana aturan yang sangat ketat dalam akad nikah.

Ringkasnya, akad nikah via video call hukumnya tidak sah. Namun terdapat solusi, yaitu calon suami menunjuk wakil untuk menerima akad nikahnya.

Halaman:

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x