Hukum Menunda Kehamilan dengan Cara Azl, Begini Kata Buya Yahya

- 17 Agustus 2021, 11:15 WIB
Ilustrasi Alat Kontrasepsi IUD
Ilustrasi Alat Kontrasepsi IUD /Unsplash / Reproductive Health Supplies Coalition/

GALAMEDIA - Kendati Islam meyakini kaidah rezeki bagi setiap umat, tak sedikit yang memilih menunda kehamilan atau memiliki anak.

Lantas bagaimana hukum menunda kehamilan? Beragam cara menjadi metode menunda kehamilan atau mencegahnya termasuk menggunakan kontrasepsi atau praktik yang juga dikenal dengan istilah ‘azl’.

Lalu bagaimana hukum menunda kehamilan dengan azl atau mengeluarkan sperma di luar rahim seperti itu?

Baca Juga: Berulang Tahun Ke-76, Inilah 5 Negara Pertama yang Mengakui Kemerdekaan Indonesia

Salah satu ulama terkemuka Tanah Air Buya Yahya dalam tayangan video YouTube Al Bahjah TV mengatakan menahan atau menunda kehamilan bukan sesuatu yang terlarang  selama alasannya bukan karena takut melarat.

"Jika Anda menunda kehamilan karena takut melarat, maka ini berdosa kepada Allah SWT," ujarnya seperti dikutip Galamedia Selasa, 17 Agustus 2021.

Buya Yahya melanjutkan dalam menunda kehamilan, caranya ada yang benar dan ada pula yang diharamkan.

Baca Juga: Harga Emas di Hari Kemerdekaan Indonesia Ke-76 17 Agustus 2021: Antam dan UBS Stabil dan Murah

Ia menyebut menunda kehamilan dengan praktik azl diperbolehkan selama ada kesepakatan antara suami dan istri.

Praktik serupa pernah dilakukan sahabat Nabi dan saat itu adalah masa turunnya wahyu.

"Kalaupun ini dilarang, pasti ada pesan dari Nabi," terang Buya Yahya.

Cara lain yang diperbolehkan adalah dengan menggunakan kondom.

Baca Juga: Peringati HUT RI Ke-76, Fadli Zon Ucapkan Terima Kasih pada Para Nakes: Mereka Pahlawan Bangsa!

"Mohon maaf jika ini tidak sopan, cara lain yang diperkenankan bisa dilakukan seperti memakai kondom," ujarnya.

Bisa juga menggunakan alat kontrasepsi seperti spiral dan lainnya dengan catatan dipasangkan oleh suami untuk menghindari aurat.

"Sebab dalam urusan aurat, walaupun sesama perempuan wilayah itu adalah aurat besar, haram. Kecuali dalam kondisi darurat seperti melahirkan," tegasnya.***

Editor: Mia Fahrani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x