Peristiwa 13 September: Bursa Efek Jakarta Diguncang Bom, 10 Orang Tewas, 90 Luka-luka

- 12 September 2021, 21:51 WIB
Ilustrasi ledakan bom. Pada 13 September 2000, Bursa Efek Jakarta jadi sasaran pengeboman.
Ilustrasi ledakan bom. Pada 13 September 2000, Bursa Efek Jakarta jadi sasaran pengeboman. /Choirun Nisa/,*/PIXABAY

2000
Gedung Bursa Efek Jakarta (BEJ) di kawasan perkantoran elite SCBD, Jakarta diserang bom, pada 13 September 2000.

Akibatnya, 10 orang tewas dan 90 orang luka-luka. Korban tewas ditemukan di dekat lokasi ledakan, ada juga yang terjebak.

Lebih 100 mobil rusak dan aktivitas transaksi di bursa terhenti total dua hari karena perdagangan saham tak bisa dilakukan. Kerugian akibat terhentinya transaksi itu mencapai Rp 4,5 miliar lebih.

Empat bulan kemudian, enam tersangka ditangkap yakni Ismuhadi, Ibrahim Amd, Sersan Iwan, Kopral Ibrahim Hasan, Iswadi Jamil, dan Nuryadin.

Mereka dituduh berafiliasi ke GAM, walau di dalamnya ada prajurit TNI. Mereka kemudian diganjar hukuman berbeda-beda.

Baca Juga: Tsunami Setinggi 28 meter Ancam Pacitan, Bisa Datang Hanya dalam Waktu 29 Menit!

2007
Majelis Umum PBB mengesahkan Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat, setelah 22 tahun lebih digodok. Draf deklarasi ini dirujuk Komisi Hak Asasi Manusia PBB.

Deklarasi ini menetapkan hak individu dan kolektif masyarakat adat, serta hak mereka atas budaya, identitas, bahasa, pekerjaan, kesehatan, pendidikan dan masalah lainnya.

Deklarasi menekankan hak-hak masyarakat adat untuk memelihara dan memperkuat institusi, budaya dan tradisi mereka sendiri, dan untuk mengejar perkembangan mereka sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi mereka sendiri, serta melarang diskriminasi terhadap masyarakat adat.

Tujuan deklarasi ini adalah untuk mendorong negara-negara untuk bekerja sama dengan masyarakat adat dalam memecahkan masalah global, seperti pembangunan, demokrasi multikultural dan desentralisasi.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x