Sebenarnya, kata Hari, standar kompetensi jabatan sudah ada dari Kemenpan RB tapi sifatnya masih umum. Standar kompetensi teknis ada di pembina fungsiaonal yakni kementerian dan lembaga terkait. "Dari 84 kementerian dan lembaga yang sudah memiliki standar kompetensi teknis itu baru 9 instansi," katanya. ***