Ia menambahkan untuk mengantisipasi gempuran teknologi, para ASN harus meningkatkan kompetensinya. Saat ini, setiap lembaga dan kementerian harus memiliki standar kompetensi teknis. Selain itu, pihaknya sudah menyiapkan program dan kebijakan untuk meningkatkan kompetensi ASN, misalnya dengan ASN unggul, Smart ASN, dll.
Baca Juga: Antisipasi Peningkatan Kasus Covid-19, ASN Dilarang Cuti saat Nataru
Hal senada diungkapkan Kepala Puslatbang PKASN, Hari Nugraha S.E., M.P.M., ia mengatakan, soal AI tidak serta merta akan menggantikan ASN dengan mesin.
"Soal AI, saya melihatnya lebih diterjemahkan dalam proses percepatan pengembangan kompetensi atau SDM. Hal ini pun tidak secara spesifik langsung berdampk ke pekerjaan ASN," ujar Hari.
"Jadi, AI itu bagaimana mengemas sebuah proses yang sifatnya digital. Jadi ASN tinggal masuk ke aplikasi. Mengembangkan. Jadi dengan aplikasi tersebut pola kerja ASN berubah, mereka tetap bisa bekerja dimanapun," sambungnya.
Disinggung soal merit sistem, Hari menjelasakan, sistem ini untuk menyelenggarakan pengembangan komptensi ASN yang terukur. "Merit sistem itu kita berasumsi mengisi jabatan lebih obeyktif. Itu yg pertama. Kan perlu kepastian ASN itu unggul dari kopetensi yang dia punyai dan kinerja. Dua hal itu yg kita ukur," katanya.
Dikatakan, saat mengukur kompetensi harus ada ukurannya. Saat ini, belum ada standar itu, jadi, penilaian untuk pengisian jabatan ASN jadi tidak clear. Akhirnya kadang ASN yang mengisi jabatan tertentu itu diniali kurang pas kompetensinya.
Menurutnya, kalau suatu daerah sudah punya merit sistem tidak usah ada seleksi jabatan karena pegawainya sudah ada ukurannya. Mereka mempunyai formulasi jadi tinggal memasukan ke jabatan yang dibutuhkan.
"Sekarang pemerintah tidak memiliki merit sistem, jadi lelang jabatan dan perlu asesment diluar. Kalau sudah merit sudah tersistem dan terstruktur. Tapi di kita merit sistem ini masih kurang. Makanya Kemenpan RB mendesak ke kementerian dan lembaga untuk memiliki standar kompetensi teknis.