RAMADHAN 2022 Sebentar Lagi Tiba, UTANG PUASA Anda Belum Dibayar? Simak Aturan Qadha dan Fidyah

- 8 Maret 2022, 17:36 WIB
Ilustrasi - RAMADHAN 2022 Sebentar Lagi, Utang Puasa Anda Sudah Dibayar? Simak Aturan Qadha dan Fidyah.
Ilustrasi - RAMADHAN 2022 Sebentar Lagi, Utang Puasa Anda Sudah Dibayar? Simak Aturan Qadha dan Fidyah. /Pexels.com/Ahmed Aqtai

Baca Juga: Terancam Dimiskinkan, Harta Indra Kenz Terus Diburu, Disimpan Atas Nama Pacarnya Vanessa Khong?

Namun apabila dia menunda qadha’nya karena ada udzur seperti sakit atau bersafar, atau pada wanita karena hamil atau menyusui dan sulit untuk berpuasa, maka tidak ada kewajiban bagi mereka selain meng-qadha’ puasanya.”

Pembayaran Fidyah

Bagi orang yang sudah tua renta yang tidak mampu lagi berpuasa, serta orang sakit yang sakitnya tidak kunjung sembuh, maka wajib bagi mereka fidyah sebagaimana disebutkan dalam firman Allah Ta’ala.

“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin” (QS. Al Baqarah: 184).

Dalam ayat tersebut, tidak tegas disebutkan berapa ukuran yang harus dikeluarkan oleh orang yang membayar fidyah.

Yang ada, hanyalah kata-kata 'hendaklah memberi makan orang miskin.' Oleh karena itu, para ulama dalam hal ini berbeda pendapat.

Ada yang menguatkan bahwa fidyah itu satu sha', ada setengah sha' dan ada yang menentukan satu mud (0,5 kg). Namun, dalam hal ini tidak ada satu ketegasan dari Rasulullah SAW. Maka dari itu, selayaknya persoalan ini kembali kepada 'urf (kebiasaan) makanan seorang miskin menurut kondisi suatu tempat setiap harinya.

Untuk membayarkan fidyah, bisa dibayarkan sekaligus pada bulan Ramadhan atau di luar bulan Ramadhan, tergantung kesanggupan dan kemampuan orang yang bersangkutan. Namun sebaiknya pembayaran itu disegerakan, sebab ia termasuk utang yang tetap wajib dibayar.

Demikian penjelasan tentang qadha dan fidyah. Semoga penjelasan di atas dapat menambah pengetahuan kita.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x