RAMADHAN 2022 Sebentar Lagi Tiba, UTANG PUASA Anda Belum Dibayar? Simak Aturan Qadha dan Fidyah

- 8 Maret 2022, 17:36 WIB
Ilustrasi - RAMADHAN 2022 Sebentar Lagi, Utang Puasa Anda Sudah Dibayar? Simak Aturan Qadha dan Fidyah.
Ilustrasi - RAMADHAN 2022 Sebentar Lagi, Utang Puasa Anda Sudah Dibayar? Simak Aturan Qadha dan Fidyah. /Pexels.com/Ahmed Aqtai

GALAMEDIA - Tak terasa umat muslim di seluruh dunia akan segara melaksanakan puasa Ramadhan.

Bulan suci Ramadhan 2022 atau 1443 hijriah kemungkinan besar akan dimulai pada awal bulan April mendatang.

Nah, apakah utang puasa Anda sudah dibayar? Jangan-jangan Anda kelupaan membayar utang puasa yang pada Ramadhan tahun lalu Anda lewatkan karena berbagai penyebab.

Seperti diketahui, bulan suci Ramadhan merupakan salah satu bulan yang paling dinantikan oleh umat muslim di seluruh dunia.

Namun, sesuai dengan petunjuk Allah dan Rasul-Nya, ada beberapa orang yang diperbolehkan tidak berpuasa.

Misalnya, orang yang ketika bulan puasa wajib (Ramadhan) sedang mengalami sakit, menjadi musafir, dan lain sebagainya.

Namun demikian, mereka yang diperbolehkan tidak berpuasa itu diwajibkan untuk mengganti dengan membayar qadha’ atau fidyah di luar bulan Ramadhan.

Baca Juga: Bacaan Niat PUASA RAMADHAN 1443 Hijriah, Lengkap dengan Artinya dan Perbuatan yang Bisa Membatalkan

Bahkan khusus bagi kaum perempuan, sering kali di setiap menjalani ibadah puasa tidak sepenuhnya satu bulan.

Pasalnya, perempuan akan melalui fase halangan sehingga perlu melunasi utang puasa tersebut.

Maka dari itu, sepantasnya umat muslim melunasi utang puasa dengan melaksanakan qadha pada hari sebelum bulan Ramadhan.

Lalu siapakah yang harus membayar qadha puasa dan menunaikan fidyah? Bagaimanakah cara menunaikannya? Berikut penjelasan yang Galamedia rangkum dari berbagai sumber.

Siapa sajakah yang terkena Qadha Puasa?

Yang dimaksud dengan qadha adalah mengerjakan suatu ibadah yang memiliki batasan waktu di luar waktunya.

Adapun orang yang dikenakan qadha puasa adalah orang yang sakit dan sakitnya memberatkan untuk puasa, wanita hamil dan menyusui apabila berat untuk puasa, seorang musafir, juga wanita yang mendapati haid dan nifas.

Dalam kaitan ini, Rasulullah SAW bersabda seperti yang diceritakan oleh Aisyah RA, "Kami pernah dalam keadaan haid (menstruasi) di masa Rasulullah SAW masih hidup, maka beliau menyuruh kami untuk meng-qadha’ puasa yang tertinggal dan tidak disuruh untuk meng-qadha’ shalat" (HR Bukhari dan Muslim).

Baca Juga: 22 Tewas, Garuda Indonesia Boeing 737 Kecelakaan di BAS, Din Syamsuddin Ikut Terluka, Sejarah 7 Maret 2007

Baca Juga: PUASA RAMADHAN 1443 Hijriah Jatuh Sabtu 2 April 2022, Muhammadiyah Sudah Menetapkan Hasil Hisab

Bagaimana cara qadha puasa tersebut?

Dalam Alquran Surat Al-Baqarah ayat 184, Allah berfirman, yang artinya, "(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain.

Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."

Qadha Ramadhan boleh ditunda

Qadha Ramadhan boleh ditunda, maksudnya tidak mesti dilakukan setelah bulan Ramadhan yaitu di bulan Syawal.

Namun boleh dilakukan di bulan Dzulhijah sampai bulan Sya’ban, asalkan sebelum masuk Ramadhan berikutnya. Di antara pendukung hal ini adalah ‘Aisyah pernah menunda qadha’ puasanya sampai bulan Sya’ban.

Akan tetapi yang dianjurkan adalah qadha Ramadhan dilakukan dengan segera (tanpa ditunda-tunda) berdasarkan firman Allah Ta’ala,

“Mereka itu bersegera untuk mendapat kebaikan-kebaikan dan merekalah orang-orang yang segera memperolehnya.” (QS. Al Mu’minun: 61)

Mengakhirkan Qadha Ramadhan Hingga Ramadhan Berikutnya

Syaikh Ibnu Baz menjawab, “Orang yang menunda qadha’ puasa sampai Ramadhan berikutnya tanpa uzur wajib bertaubat kepada Allah dan dia wajib memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari yang ditinggalkan disertai dengan qadha’ puasanya… Dan tidak ada kafarah (tebusan) selain itu.

Hal inilah yang difatwakan oleh beberapa sahabat radhiyallahu ‘anhum seperti Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma.”

Baca Juga: Terancam Dimiskinkan, Harta Indra Kenz Terus Diburu, Disimpan Atas Nama Pacarnya Vanessa Khong?

Namun apabila dia menunda qadha’nya karena ada udzur seperti sakit atau bersafar, atau pada wanita karena hamil atau menyusui dan sulit untuk berpuasa, maka tidak ada kewajiban bagi mereka selain meng-qadha’ puasanya.”

Pembayaran Fidyah

Bagi orang yang sudah tua renta yang tidak mampu lagi berpuasa, serta orang sakit yang sakitnya tidak kunjung sembuh, maka wajib bagi mereka fidyah sebagaimana disebutkan dalam firman Allah Ta’ala.

“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin” (QS. Al Baqarah: 184).

Dalam ayat tersebut, tidak tegas disebutkan berapa ukuran yang harus dikeluarkan oleh orang yang membayar fidyah.

Yang ada, hanyalah kata-kata 'hendaklah memberi makan orang miskin.' Oleh karena itu, para ulama dalam hal ini berbeda pendapat.

Ada yang menguatkan bahwa fidyah itu satu sha', ada setengah sha' dan ada yang menentukan satu mud (0,5 kg). Namun, dalam hal ini tidak ada satu ketegasan dari Rasulullah SAW. Maka dari itu, selayaknya persoalan ini kembali kepada 'urf (kebiasaan) makanan seorang miskin menurut kondisi suatu tempat setiap harinya.

Untuk membayarkan fidyah, bisa dibayarkan sekaligus pada bulan Ramadhan atau di luar bulan Ramadhan, tergantung kesanggupan dan kemampuan orang yang bersangkutan. Namun sebaiknya pembayaran itu disegerakan, sebab ia termasuk utang yang tetap wajib dibayar.

Demikian penjelasan tentang qadha dan fidyah. Semoga penjelasan di atas dapat menambah pengetahuan kita.

Dan semoga Allah SWT, senantiasa melimpahkan taufik dan hidayahnya kepada kita semua.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x