Suntik Vaksin Bisa Membatalkan Puasa Ramadhan? Ini Jawaban Buya Yahya

- 18 Maret 2022, 19:02 WIB
Buya Yahya.
Buya Yahya. /Tangkapan layar Youtube Al Bahjah TV/

GALAMEDIA - Bulan Ramadhan semakin dekat namun pemerintah terus gencar menjalankan program suntik vaksin, khususnya bagi warga yang belum mendapatkan vaksin booster.

Hal ini tentunya menimbulkan keraguan bagi umat muslim yang menjalankan ibadah puasa Ramadhan.

Apakah suntik vaksin di bulan Ramadhan dapat membatalkan puasa? Apakah memasukkan sesuatu kedalam tubuh melalui jarum suntik dapat membatalkan puasa juga?

Melalui video berjudul “Apakah suntik membatalkan puasa?- Buya Yahya menjawab” yang diunggah kanal Youtube AL-Bahjah TV pada 30 Mei 2019, berikut penjelasannya.

Baca Juga: Curi Empat Motor Petani, Pelakunya Diringkus Kurang Dari 24 Jam

Dalam video tersebut, Buya Yahya menjawab sebuah pertanyaan dari salah satu jamaah yang mengaku bekerja di Jepang.

Ia mengungkapkan bahwa perusahaan tempatnya bekerja mewajibkan pekerjanya melakukan pemeriksaan dengan mengambil sampel darah.

Sang penanya juga menambahkan bahwa orang Jepang tidak mengetahui bahwa warga negara Indonesia di sana sedang menjalani puasa Ramadhan.

“Apakah boleh sedang berpuasa dilakukan suntik seperti itu Buya?” katanya.

Baca Juga: Resep Ca Tofu dan Sayuran Sehat yang Enak Banget, Sajian Istimewa untuk Buka Puasa

Buya Yahya mengungkapkan bahwa mengambil sampel darah tidak membatalkan puasa.

Suntik yang ditujukan untuk pengobatan pun tidak membatalkan puasa Ramadhan, asalkan tidak dilakukan di lima bagian lubang tubuh.

“Bahkan suntik untuk pengobatan pun, asalkan bukan di lubang yang lima, bukan lubang mulut, bukan lubang hidung, bukan lubang telinga, bukan lubang buang air kecil, bukan lubang buang air besar.

Selain lima ini, maka, di lengan dan sebagainya, ditusuk tidak membatalkan puasa,” jelas Buya Yahya.

Namun Buya Yahya mengungkapkan bahwa terdapat hukum syubhat (keraguan) mengenai masalah pengambilan sampel darah.

Baca Juga: Cara Membuat Salad Buah yang Enak, Cocok untuk Menu Buka Puasa yang Sehat dan Menyegarkan

Hal ini terjadi pada kasus hijamah (bekam) yang berpendapat bahwa orang yang mempraktekkan bekam dan orang yang dibekam saat berpuasa, maka puasa Ramadhannya batal.

Tetapi pendapat tersebut berasal dari mazhab selain mazhab Syafi’i.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x