Berenang Saat Puasa Ramadhan, Batal atau Tidak? Simak Penjelasannya

- 4 April 2022, 11:52 WIB
 Berenang ketika puasa ramadhan dinilai makruh. Pixabay /jarmoluk
Berenang ketika puasa ramadhan dinilai makruh. Pixabay /jarmoluk /Pixabay/Pexels/

GALAMEDIA - Puasa di bulan Ramadhan adalah salah satu ibadah yang wajib dilakukan oleh seluruh umat muslim di berbagai belahan dunia.

Puasa adalah menahan lapar, haus, dan juga hawa nafsu dari terbit matahari hingga terbenamnya matahari atau saat adzan maghrib.

Ada beberapa hal yang bisa membatalkan puasa, salah satunya adalah masuknya benda ke dalam tubuh bagian dalam melalui rongga terbuka, mulut, telinga, anus, lubang kemaluan dan hidung.

Baca Juga: Agar Terlihat 14 Tahun Lebih Muda, Ini yang Dilakukan Kim Tae Ri Untuk Serial Twenty Five Twenty One

Tak hanya itu, benda yang masuk melalui rongga yang tidak terbuka seperti kepala yang terluka pun bisa membatalkan puasa. Benda yang masuk bisa berupa benda cair atau padat.

Oleh karena itu, ada beberapa kegiatan yang sebaiknya tidak dilakukan ketika berpuasa karena beresiko membatalkan puasa. Salah satu kegiatan yang sebaiknya tidak dilakukan adalah berenang.

Berenang ketika berpuasa hukumnya makruh. Pasalnya, orang yang berpuasa dimakruhkan melakukan aktivitas yang beresiko dapat membatalkan puasa, seperti berkumur, menghirup air, dan menyelam.

Baca Juga: Menu Takjil: Resep Es Blewah, Minuman Menyegarkan Cocok untuk Buka Puasa

Bila airnya masuk ke dalam anggota tubuh, maka dapat membatalkan puasa meski tanpa sengaja, sebab aktivitas tersebut dilarang bagi orang yang berpuasa.

Hal itu dikatakan oleh Syekh Ibnu Hajar al-Haitami, sebagai berikut:

ومثل ذلك سبق الماء في غسل تبرد أو تنظف وكذا دخوله جوف منغمس من نحو فمه أو أنفه لكراهة الغمس فيه كالمبالغة ومحله إن لم يعتد أنه يسبقه وإلا أثم وأفطر قطعا

Artinya: “Demikian pula membatalkan (sebagaimana melebih-lebihkan berkumur dan menghirup air ke dalam hidung), masuknya air secara tak sengaja saat mandi untuk tujuan menyegarkan atau membersihkan badan, begitu juga masuknya air ke dalam rongganya orang yang menyelam, bisa dari mulut atau hidungnya, sebab menyelam hukumnya makruh sebagaimana melebih-lebihkan dalam berkumur dan menghirup air ke dalam hidung. Demikian ini apabila tidak ada kebiasaan masuknya air ke dalam rongga, jika tidak demikian, maka berdosa dan membatalkan puasa tanpa ada ikhtilaf,” (Lihat Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj Hamisy Hasyiyatut Syarwani, [Kairo, Maktabah Al-Tijariyyah al-Kubra], tanpa tahun juz III, halaman 406).

Baca Juga: Presiden Ukraina Muncul di Gelaran Grammy Awards 2022, Volodymyr Zelensky: Dukung Kami dengan Cara Apa Pun

Oleh karena itu, melakukan aktivitas renang bagi orang yang berpuasa adalah makruh, bahkan bisa haram.

Kemudian, apabila airnya masuk ke dalam anggota tubuh, maka puasa juga dapat batal meskipun tanpa disengaja.

Oleh karena itu, disarankan untuk melalukan aktivitas berenang di malam hari setelah berbuka puasa dan sholat tarawih agar tidak menganggu jalannya puasa.***

Editor: Mia Fahrani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x