Bolehkah Tampil Cantik dengan Melakukan Tanam Benang? Ini Hukumnya Menurut Agama Islam

- 17 April 2022, 04:52 WIB
 Bolehkah Tampil Cantik dengan Melakukan Tanam Benang? Ini Hukumnya Menurut Agama Islam//pexels.com/RODNAE Production
Bolehkah Tampil Cantik dengan Melakukan Tanam Benang? Ini Hukumnya Menurut Agama Islam//pexels.com/RODNAE Production /

GALAMEDIA - Dunia kecantikan tak henti-hentinya berinovasi dengan berbagai metode yang membuat kaum Hawa semakin haus untuk mempercantik penampilan.

Bahkan kini bukan hanya kaum Hawa saja yang menjadi target konsumen dunia kecantikan.

Tak sedikit kaum Adam juga melirik metode kecantikan guna memperindah bentuk tubuhnya.

Baca Juga: Disperindag KBB Masih Menunggu Realisasi Pendistribusian Minyak Goreng Curah dari Kemendag

Salah satu metode kecantikan yang kini sedang menjadi trend dan digemari kaum wanita adalah tanam benang yang berguna untuk menghilangkan keriput di wajah dan membuat kulit terlihat lebih kencang.

Memang, kulit kencang menjadi dambaan banyak orang. Gak heran kini banyak yang tergiur untuk melakukan metode tanam benang demi mendapatkan wajah impian.

Meskipun aman, namun bagaimanakah tanam benang wajah menurut islam?

Baca Juga: Produk Unggulan One Pesantren One Product (OPOP) Akan Didaftarkan E-Katalog

Tanam benang wajah sendiri merupakan suatu metode kecantikan yang dilakukan dengan memasukkan benang pada kulit wajah seseorang.
Metode tersebut berguna dalam membuat kulit wajah menjadi lebih kencang, cerah, dan awet muda.

Jenis benang yang dipakai umumnya merupakan benang yang dibuat dari kombinasi teknik biostensil atau cairan obat untuk regenerasi kulit.

Bagaimana menurut hukum Islam ? ada baiknya kita lihat hadits berikut.

Baca Juga: Polisi Membubarkan Rekrutmen Pegawai Lion Air Group, Membludak dan Timbulkan Kemacetan

Dalam sebuah riwayat hadits, Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda:

“Allah melaknat wanita-wanita yang mentato dan yang meminta untuk di tatokan, yang mencukur (menipiskan) alis dan yang meminta dicukur, yang mengikir gigi supaya kelihatan cantik dan merubah ciptaan Allah.” (Hadits riwayat Muslim dan riwayat Bukhari).

Baca Juga: Kantor Pos Garut Endus Adanya Dugaan Penyelewengan Pembagian BLT Minyak Goreng di Desa Sarimukti Pasirwangi

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari Syarah Shahih Bukhari menyatakan bahwa perempuan tidak boleh merubah sesuatu dari bentuk asal yang telah diciptakan Allah, baik menambah atau mengurangi agar kelihatan bagus.

Misalnya, seorang perempuan yang alisnya dianggap tidak bagus, kemudian ia menghilangkan ais aslinya untuk kemudian dibuat alis sesuai dengan keinginan, agar kelihatan lebih cantik dan menarik.

Terkait tanam benang, ini adalah salah satu cara yang dilakukan untuk mengubah ciptaan Allah, maka jika dikaitkan dengan hadits di atas, metode tanam benang adalah suatu yang haram.

Baca Juga: Polisi Hentikan Penyidikan Korban Begal yang Menjadi Tersangka

Hal ini pun pernah disinggung oleh Ustadz Abdul Somad dalam salah satu ceramahnya.

Dikutip Seputarlampung.com melalui sebuah video dari kanal YouTube Tsaqofah TV yang diunggah pada 16 Juni 2020 lalu, Ustadz Abdul Somad menjelaskan tentang hukum tanam benang dan sejenisnya yang mengubah ciptaan Allah.

Ustadz Abdul Somad mengatakan bahwa Allah melaknat tukang pembuat tato, mencabut atau mencukur bulu mata, dan mengubah ciptaan Allah sebagaimana yang dikutipnya dari hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud.

Halaman:

Editor: Mia Fahrani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x