8 Jenis Harta yang Harus Dikeluarkan Zakatnya dan Mungkin Belum Kamu Ketahui

- 21 April 2022, 11:09 WIB
8 Jenis Harta yang Harus Dikeluarkan Zakatnya yang Mungkin Belum Kamu Ketahui
8 Jenis Harta yang Harus Dikeluarkan Zakatnya yang Mungkin Belum Kamu Ketahui /Dok. Baznas

GALAMEDIA - Zakat merupakan amalan atau sedekah yang wajib dibayarkan oleh umat muslim. Namun, meskipun zakat sifatnya wajib, umat muslim harus tahu bahwa berzakat tidak boleh sembarangan.

Dalam kata lain, terdapat persyaratan yang harus dituruti agar zakat yang dibayarkan atau diberikan menjadi sah dan membawa pahala.

Syarat yang dimaksud mulai dari jumlah minimum, harta benda apa saja yang wajib dibayarkan zakatnya, sampai siapa yang pantas menerima zakat.

Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Penggunaan di Masa Lebaran 2022, IOH Siapkan 30 Persen Kapasitas Data

Dalam Islam, terdapat 8 golongan yang berhak mendapatkan zakat, antara lain  orang-orang fakir (orang tanpa harta), miskin, Riqab (hamba sahaya atau budak), gharim (orang yang punya banyak hutang), mualaf, Fisabilillah (pejuang di jalan Allah), Ibnu Sabil (musafir dan mereka yang merantau), dan Amil zakat (panitia pengelola dana zakat).

Secara umum, syarat orang-orang yang wajib membayarkan zakat jika mampu adalah orang-orang dengan kriteria di bawah ini:

1. Islam

2. Merdeka

3. Berakal dan baligh

4. Berkecukupan, mampu secara finansial

5. Hartanya memenuhi nisab

Baca Juga: Tanggapi Mega Transfer Manchester City Haaland, Suporter Borussia Dortmund Ingatkan 'Tragedi Grealish'

Jika kamu merupakan seorang muslim yang memenuhi kelima syarat di atas, harta yang kamu miliki wajib untuk diamalkan kepada orang-orang yang masuk ke dalam golongan yang  berhak mendapatkan zakat.

Dan ada beberapa jenis harta yang harus di kelaurkan zakatnya, berikut ini adalah  8 jenis harta yang wajib dizakati.

1. Hasil Perdagangan

Setiap harta hasil berniaga atau berdagang wajib dizakatkan meliputi barang dagangan, ditambah uang kontan, dan piutang yang masih mungkin kembali.

Besar zakatnya 2,5 persen dikeluarkan setelah dikurangi utang dan kerugian, telah mencapai nisab (85 gram emas) dan telah berusia satu tahun haul.

Baca Juga: Libur Lebaran Idul Fitri 2022 Anak Sekolah Tanggal Berapa? Cek di Sini

2. Hasil Pertanian dan Buah-buahan

Hasil pertanian dan panen buah-buahan juga wajib untuk dizakatkan. Nisab zakat pertanian dan buah-buahan adalah 5 wasq atau setara dengan 653 kg.

Zakat yang dikeluarkan bila diairi dengan air hujan atau air sungai 10 persen dan bila diari dengan air yang memakan biaya lain seperti diangkut kendaraan, menggunakan pompa dan sebagainya, zakat yang dikeluarkan 5 persen, dan dizakati setiap panen.

Baca Juga: Megawati Sejalan dengan Jokowi Tolak Penundaan Pemilu 2024: No! Gak Ada Penundaan

3. Hewan Ternak

Zakat hewan ternak unta:

a. 5 (lima) sampai 9 (sembilan) ekor unta, zakatnya 1 ekor kambing

b. 10 (sepuluh) sampai 14 (empat belas) ekor unta, zakatnya 2 ekor kambing

c. 15 (lima belas) sampai 19 (sembilan belas) ekor unta, zakatnya 3 ekor kambing

d. 20 (du puluh) sampai 24 (dua puluh empat) ekor unta, zakatnya 4 ekor kambing

Baca Juga: Kapan Lebaran 1 Syawal Tiba? NU, Pemerintah Akan Tetapkan Idul Fitri Bersamaan dengan Muhammadiyah?

Zakat hewan ternak sapi atau kerbau:

a. 30 – 39 ekor sapi /kerbau, zakatnya 1 (satu) ekor sapi jantan/betina usia 1 tahun

b. 40 – 59 ekor sapi/kerbau, zakatnya 2 (dua) ekor anak anak sapi betina usia 2 tahun

c. 60 – 69 ekor sapi/kerbau, zakatnya 2 ekor anak sapi jantan

d. 70 – 79 ekor sapi/kerbau, zakatnya 2 (dua) ekor anak sapi betina usia 2 tahun ditambah 1 (satu) ekor anak sapi jantan 1 tahun dan seterusnya.

Zakat hewan ternak kambing atau domba:

1. 0 (nol) – 120 ekor, zakatnya 1 (satu) ekor kambing

2. 120 – 200 ekor, zakatnya 2 (dua) ekor kambing

3. 201 – 399 ekor, zakatnya 3 (tiga) ekor kambing

4. 400 – 499 ekor, zakatnya 4 (empat) kambing dan seterusnya setiap 100 (seratus) ekor zakatnya ditambah 1 (satu) ekor kambing.

Baca Juga: 5 Puisi Bertemakan RA kartini Cocok Dijadikan Lomba 21 April di Sekolah

4. Rikaz (Barang Temuan)

Setiap penemuan harta terpendam dalam tanah selama bertahun-tahun atau rikaz, berupa emas atau perak yang tidak diketahui lagi pemiliknya maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 20 persen.

5. Hasil Profesi

Zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi jika sudah mencapai nilai tertentu (nisab) profesi yang dimaksud mencakup profesi pegawai negeri atau swasta.

Seorang pegawai dengan penghasilan minimal setara 522 kilogram beras wajib mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5 persen.

Baca Juga: 12 LINK TWIBBON HARI KARTINI 2022 Lengkap dengan Cara Menggunakan GRATIS

6. Investasi

Zakat investasi dikenakan terhadap harta yang diperoleh dari hasil investasi. Contohnya, bangunan atau kendaraan yang disewakan.

Zakat investasi dikeluarkan pada saat menghasilkan, sedangkan modal tidak dikenai zakat. Besar zakat yang dikeluarkan 5 persen untuk penghasilan kotor dan 10 persen untuk penghasilan bersih.

Sebagian ulama Hanbali menganalogikan ke dalam zakat perdagangan dengan nisab 85 gram serta sampai haul.

7. Tabungan

Setiap muslim yang memiliki uang dan telah disimpan terhitung mencapai satu tahun dan nilainya setara 85 gr emas wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen.

Baca Juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Sendiri dan Keluarga, Lengkap dengan Artinya

8. Emas atau Perak

Setiap muslim yang memiliki simpanan emas atau perak selama satu tahun dan nilai minimalnya mencapai 85 gram emas wajib mengeluarkan zakat sebanyak 2,5 persen.

Nah itulah 8 jenis harta yang harus dizakati, bagi kamu yang memiliki kewajiban membayar zakat, tunggu apa lagi? Yuk bayar zakatmu sekarang juga! Semoga bermanfaat.***

Editor: Mia Fahrani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x