Contoh Naskah Kultum Singkat Ramadhan: Apa Itu Itikaf dan Bagaimana Hukumnya?

- 26 April 2022, 16:52 WIB
Contoh Naskah Kultum Singkat Ramadhan: Apa Itu Itikaf dan Bagaimana Hukumnya?
Contoh Naskah Kultum Singkat Ramadhan: Apa Itu Itikaf dan Bagaimana Hukumnya? /Foto dari pixabay.com/

- pertama adalah izin dari wali wanita tersebut baik suaminya ataupun orang tuanya atau wali yang lain,

- kedua adalah tempat yang digunakan untuk i’tikaf bagi wanita tadi adalah tempat yang aman dari fitnah, aman, yang tidak ada mudhorot, tidak ada yang mengganggu tidak ada yang membahayakan bagi wanita tersebut.

Maka apabila sudah terpenuhi 2 syarat tadi diperbolehkan dan disyariatkan bagi wanita tadi untuk melakukan i’tikaf sebagaimana hal ini dilakukan oleh para istri Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.

Dan di dalam sebuah lafadz:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، يَعْتَكِفُ فِي كُلِّ رَمَضَانٍ، وَإِذَا صَلَّى الغَدَاةَ دَخَلَ مَكَانَهُ الَّذِي اعْتَكَفَ فِيهِ

“Dahulu Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ber i’tikaf di setiap Ramadhan, maka apabila beliau sudah shalat subuh, datang di tempat yang beliau khususkan untuk beri’tikaf. Apabila sudah melakukan shalat subuh maka beliau mendatangi tempat beliau, yang beliau khususkan untuk beri’tikaf.” (HR. Bukhari)

Ada sebagian mengatakan bahwasanya mulainya i’tikaf seseorang berdasarkan hadist ini, dimulai setelah shalat subuh, sehingga sebagian berpendapat bahwasanya i’tikaf ini dimulai subuh pada tanggal 21. Ini pendapat sebagian ulama dan pendapat yang lebih kuat (wallahu ta’ala a’lam) i’tikaf dimulai pada malam tanggal 21. Sebelum datangnya waktu maghrib pada malam 21 maka seseorang sudah masuk kedalam masjid. Maka ini bidayah (mulainya seseorang) beri’tikaf.

Baca Juga: Warga Jabar Pilih Ridwan Kamil jadi Presiden Jika Pilpres Digelar Sekarang

Adapaun yang ada di dalam hadits ini beliau shalat, apabila beliau shalat subuh kemudian beliau mendatangi tempat i’tikaf beliau, maka ini tidak menunjukkan bahwasanya beliau memulai i’tikaf pada saat itu. Hadits ini cuma menceritakan setelah beliau shalat subuh pada hari tersebut maka beliau mendatangi tempat i’tikafnya secara khusus, karena beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ketika i’tikaf memiliki tempat yang khusus untuk berdiam diri disitu, dan ini yang sunnah apabila kita melakukan i’tikaf maka kita memiliki tempat yang khusus, bisa dengan sajadah misalnya, kita disitu dan tidak berpindah-pindah dan menjadikan tempat tersebut sebagai mu’takaf kita yaitu sebagai tempat i’tikaf kita.

Jadi beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam setelah mengimami shalat, beliau mendatangi tempat yang khusus bagi beliau untuk i’tikaf dan ini tidak menunjukkan bahwasanya beliau memulai i’tikaf nya pada saat itu. Dan hadits yang sebelumnya yang menunjukkan malam Lailatul Qadar terjadi pada malam tanggal 21, menunjukkan ada kemungkinan malam Lailaitul Qodar terjadi pada malam yang pertama dari 10 malam yang terakhir di bulan Ramadhan. Seandainya salah seorang memulai i’tikaf nya baru shalat subuh, maka ada kemungkinan dia ketinggalan malam Lailatul Qadar, karena ada kemungkinan terjadi malam lailatul qadar pada malam tanggal 21, sehingga pendapat yang lebih kuat (wallahu ta’ala a’lam) adalah pendapat yang mengatakan bahwasanya i’tikaf ini dimulai pada mahrib, malam tanggal 21.***

Halaman:

Editor: Annisa Nur Fadillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x