(4) Pelamar prioritas III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.
Baca Juga: Ini Daftar Pemain dan Sinopsis Film Mencuri Raden Saleh yang Baru Rilis Trailer Pertama
Sementara pelamar umum pada seleksi PPPK Guru tahun 2022 ini tidak berbeda dengan seleksi sebelumnya yakni diperuntukan bagi Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan pelamar yang sudah terdaftar di Dapodik.
Seperti diketahui bahwa sebelumnya sempat beredar rumor bahwa peserta seleksi tahun 2021 yang telah lulus passing grade disebut tidak lagi perlu mengikuti tes pada tahap 3 atau 2022.
Namun demikian, lebih lanjut terkait kepastian mengenai peserta seleksi tahun 2021 yang telah lulus passing grade sepertinya akan diatur oleh Kemendikbud Ristek.***